Sempat Lari dari Hukuman, DPO Korupsi Pembangunan Jembatan Tanah Merah Riau Berhasil Diamankan di Kendari

KENDARIKINI.COM – Tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau, Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, serta anggota TNI Kodim 1417 Kendari berhasil menangkap seorang pria berinisial J, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana korupsi di Provinsi Kepulauan Riau.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 12 November 2025, di kediaman J di Jalan Kedondong, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Kepala Kejari Kendari, Ronal H. Bakara, mengungkapkan bahwa J merupakan tersangka dalam kasus korupsi pelaksanaan kegiatan pembangunan Jembatan Tanah Merah di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, pada tahun 2018. Proyek tersebut dilaksanakan oleh PT Bintang Fajar Gemilang, di mana J menjabat sebagai direktur utama.
“J sudah lama ditetapkan sebagai tersangka, namun kerap melarikan diri dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari proses hukum,” kata Ronal, Kamis 13 November 2025.
Dalam proses penangkapan, J sempat berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumahnya. Namun, berkat kesigapan Tim Tabur (Tangkap Buronan) Intelijen Kejati Kepri, Kejati Sultra, dan Kejari Kendari yang dibantu oleh anggota TNI Kodim 1417 Kendari, pelarian tersebut berhasil digagalkan.
“Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat kabur melalui pintu belakang. Tim gabungan kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi persembunyian, hingga akhirnya sekitar pukul 23.35 WITA tersangka berhasil diamankan,” jelas Ronal.
Setelah ditangkap, tersangka J akan dibawa ke Kota Tanjungpinang untuk diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi yang berusaha menghindar dari tanggung jawab hukum.(Amin)*













