KOPPERSON Datangi PN Kendari, Soal Penetapan Non-Executable Lahan Tapak Kuda

KENDARIKINI.COM – Ratusan Relawan Keadilan Koperasi Perikanan dan Perempangan Saonanto (KOPPERSON) kembali gruduk Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Kamis, 13 November 2024.

Penggerudukan KOPPERSON untuk mempertanyakan penetapan keputusan PN Kendari terkait Non-Executable di Kawasan Lahan Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kuasa khusus KOPPERSON Fianus Arung menyatakan bahwa penetapan keputusan PN Kendari terkait Non-Executable tersebut diduga tidak memiliki dasar hukum, sehingga penetapan PN Kendari atas keputusan terkait Non-Executable dinilai keliru yang hanya beralas persyaratan administratif. Padahal yang dibutuhkan KOPPERSON adalah keputusan yang resmi.

Merujuk pada Peraturan tentang Eksekusi dalam pasal 195 dan pasal 196 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) dengan tegas menyebutkan bahwa Ketua Pengadilan Negeri wajib melaksanakan eksekusi terhadap putusan yang sudah inkrah. Tidak ada satu pasal pun yang memberi kewenangan kepada Ketua PN untuk menyatakan putusan itu tidak dapat dieksekusi.

“Menuntut penjelasan resmi dari pihak pengadilan atas keputusan non-executable yang dinilai keliru dan tidak memiliki dasar hukum ini perlu di pertanyakan,” nyatanya.

Sementrara itu mengenai Penetapan Non Executable berdasarkan Penetapan Nomor: 11/Pen.Pdt/G/Eks/1996/PN Kdi jo Nomor: 48/Pdt.G/1993/PN Kdi tanggal 7 November 2025 atas Putusan Perkara Nomor: 48/Pdt.G/1993/PN Kdi ini juga bakal dilakukan upaya hukum oleh Kuasa Hukum Kopperson DR. Abdul Rahman, SH.,MH, ke PTUN Kendari pada hari Kamis 13 November 2025 dini hari untuk dimohonkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia untuk dibatalkan surat itu karena diduga terdapat ada kesalahan penafsiran.

DR. Abdul Rahman menegaskan gugatan surat pemberitahuan dari BPN Kendari tanggal 27 Oktober 2025 dan upaya hukum Penetapan Non Executable berdasarkan Penetapan Nomor: 11/Pen.Pdt/G/Eks/1996/PN Kdi jo Nomor: 48/Pdt.G/1993/PN Kdi tanggal 7 November 2025 atas Putusan Perkara Nomor: 48/Pdt.G/1993/PN Kdi itu tentu berdasarkan mekanisme Peraturan Perundungan-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

“Kami lakukan upaya hukum tentang penetapan non-executable dari pengadilan, upaya hukum yang saya lakukan hari ini juga, saya akan mendaftarkan permohonan kasasi karena ini sudah diatur dalam undang-undang mahkamah agung tiap putusan-putusan penetapan pengadilan itu dimohonkan kasasi ke mahkamah agung untuk pembatalannya karena ada penyalahgunaan wewenang, ada kesalahan penafsiran, jadi menunggu hasil keputusan MA,” pungkasnya.(Faldi)*

Berita Terkait