Polemik Lahan Eks PGSD Wua Wua, Masyarakat Lempari Polisi dengan Batu

KENDARIKINI.COM – Proses konstatering lahan Eks Sekolah Pendidikan Guru Negeri (SPGN) atau Eks PGSD di Kecamatan Wua Wua sempat mengalami kericuhan, Kamis 20 November 2025.
Kericuhan ini melibatkan antara masyarakat setempat dengan aparat kepolisian. Sekitar ratusan masyarakat menahan barisan aparat kepolisian untuk menuju lahan yang hendak dieksekusi.
Aksi bakar ban dan dorong dorongan terjadi di Jalan Jendral Ahmad Yani dari masyarakat setempat.
Dari pantauan Jurnalis Kendarikini.com sekitar pukul 10.26 WITA, terlihat ratusan masyarakat melakukan aksi pelemparan dengan menggunakan batu diarahkan ke barisan aparat kepolisian.
Kepulan asap turut memadati lokasi kericuhan. Meskipun dihujani dengan batu, barisan aparat kepolisian tetap bertahan dan maju menuju lahan yang hendak dieksekusi.
Aparat kepolisian lalu menghujani masyarakat dengan menggunakan gas air mata guna untuk menghentikan aksi kericuhan. Selanjutnya, masyarakat dipukul mundur menuju perempatan THR Wua Wua.
Hingga sampai berita ini diterbitkan, kericuhan masih berlangsung. Aparat kepolisian diharapkan dapat meredam kericuhan ini.
Untuk diketahui, proses konstatering tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3487 K/PDT/2022 tanggal 13 Oktober 2022, dalam perkara antara Kikila Andi Kusuma melawan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra).(Amin)*













