YLBH Sultra Kawal Aduan Masyarakat yang Lahannya Diserobot, Manajemen PT Ifishdeco Bantah Tudingan

KENDARIKINI.COM – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sulawesi Tenggara kembali menegaskan komitmennya dalam membela hak-hak masyarakat.
YLBH Sultra resmi menerima pengaduan dari Burhan, yang melaporkan adanya dugaan penyerobotan lahan disertai perusakan tanaman oleh oknum karyawan PT Ifishdeco.
Dalam laporannya, Burhan menyampaikan bahwa lahan miliknya tidak hanya dimasuki tanpa izin, tetapi juga mengalami perusakan tanaman yang mengakibatkan kerugian bagi dirinya.
YLBH Sultra menegaskan bahwa lembaga akan
mengawal kasus ini secara serius.
“Apabila benar terjadi perusakan dan penguasaan sepihak terhadap lahan warga, maka itu merupakan pelanggaran hukum yang tidak boleh dibiarkan,” Kata Fadri Direktur YLBH Sultra.
“YLBH Sultra siap memberikan pendampingan hukum kepada Bapak Burhan, ” tegas pihak YLBH Sultra.
YLBH Sultra juga memastikan bahwa seluruh langkah advokasi akan ditempuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Mengenai dugaan tersebut Hubungan Masyarakat (Humas) PT Ifishdeco, Heri, mengatakan bahwa sebenarnya bukan pihaknya yang menyerobot tapi warga setempat bernama Burhan yang menyerobot.
Heri menjelaskan bahwa dasar warga setempat bernama Burhan itu menyerobot lahan berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan Desa setempat namun SKT yang dimiliki warga setempat bernama Burhan itu sudah dibatalkan oleh Desa setempat antara tahun 2022 dan 2023.
“Burhan yang menyerobot. Dasarnya itu SKT yang dikeluarkan pak desa Roraya tahun 2022 atau 2023 tapi SKTnya sudah dicabut oleh pak desa Roraya sendiri dia sudah batalkan karena pak desa Roraya keliru,” jelas Heri saat dikonfirmasi media ini melalui via pesan dan telepon WhatsApp pada hari Kamis, 20 November 2025.
Namun lahan yang disorobot warga setempat itu merupakan lahan Herlan yang juga warga desa tersebut yang masuk dalam tanah enklab yang dilepaskan PT Ifishdeco seluas 117 hektar.
“Herlan itu lokasinya diserobot mereka Burhan mereka Burhan mulai membabat hutan mulai dari tanah HGU masuk sampai tanah enklab mereka Burhan tidak tahu batas HGU dengan batas tanah enklab yang dilepaskan dari PT Ifishdeco 117 hektar,” lanjut Heri.
Bahkan Heri menyatakan bahwa warga desa setempat bernama Burhan itu sudah dilaporkan oleh Herlan ke Polres Konsel karena menyerobot lahan yang bukan miliknya.
“Malah dia sudah laporkan di Polres Konsel menyerobot lahan Herlan yang pemilik lahan di situ yang enklab,” ujarnya.
Namum Heri menegaskan sebelum warga desa setempat Burhan melayangkan laporan ke YLBH Sultra, PT Ifishdeco sudah menenangkan lahan berdasarkan putusan PTUN Kendari dan PTUN Makassar dengan status kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU).
“Itu sebenarnya sudah pernah di PTUN Kendari, kemudian sudah sampai di PTUN Makassar mereka yang menggugat tahun 2023 mereka kalah dan itu memang sertifikat HGU nomor 1 tahun 1990 dan nomor 2 tahun 1992 itu sudah ada putusan PTUN Kendari dan PTUN Makassar. Jadi lahan itu dimenangkan oleh PT Ifishdeco karena punya HGU dan sudah diperpanjangan HGU tahun 2017,” tegasnya.
Heri pun menyayangkan langkah yang dibuat warga desa setempat bernama Burhan. Alasannya karena sudah ada putusan PTUN Kendari dan PTUN Makassar yang sudah ikhrah, namun Burhan masih melaporkan PT Ifishdeco ke YLBH Sultra dengan dugaan penyerobotan lahan.
“Ya nda tahu mereka, kita sudah masukkan surat sudah sampaikan pemilik lahan. Kita sebenarnya belum pernah melapor sebenarnya mereka ini menyerobot hanya kita sudah sampaikan surat putusan pengadilan. Karena putusan pengadilan sudah jelas sudah inkrah nda tahu kalau mereka lagi main sampai ke mahkamah agung tapi yang pasti putusan PTUN Makassar itu bahwa menang PT Ifishdeco,” pungkasnya.*













