IRT Hantam Polisi saat Pengamanan, PN Kendari Tetap Lakukan Konstatering Lahan Eks PGSD Wua-Wua

KENDARIKINI.COM – Aksi unjuk rasa menolak pencocokan objek sengketa (konstatering) lahan Eks PGSD di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Kamis 20 November 2025, berujung ricuh.
Berdasarkan pantauan di lapangan sekitar pukul 10.25 WITA, seorang IRT berpakaian putih dan celana biru terlihat bergabung dalam barisan ratusan massa pengunjuk rasa.
Ia datang sambil membawa sepotong kayu dan meluapkan emosinya dengan memukul tameng polisi yang berjaga di barisan depan aparat.
Aksi tersebut sontak memicu ketegangan. Unjuk rasa yang semula berlangsung damai seketika berubah ricuh. Sejumlah demonstran melempari polisi dengan batu.
Aparat kepolisian merespons situasi itu dengan membubarkan massa secara paksa menggunakan tembakan gas air mata.
Meski situasi sempat memanas, agenda konstatering tetap dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Proses diawali pembacaan surat penetapan perintah sita objek sengketa, kemudian dilanjutkan dengan penentuan titik batas lahan.
“Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kendari atau jika berhalangan dapat menunjuk wakilnya yang sah, disertai dua orang saksi yang memenuhi syarat, untuk melaksanakan sita eksekusi terhadap sebidang tanah berdasarkan sertifikat hak pakai nomor 18 tahun 1981,” tegas Juru Sita PN Kendari, Sumardin.
Sementara itu, warga yang berada di lokasi terus menyuarakan penolakan. Mereka mengklaim telah lama menempati lahan tersebut dan rutin membayar pajak.
Salah seorang warga, Linda (55), mengaku telah puluhan tahun tinggal di kawasan Eks PGSD. Ia menegaskan tidak akan menyerahkan lahan yang mereka tempati.
“Kami akan berjuang sampai titik darah penghabisan, kami tidak akan mundur. Kalau memang ini tanah pemprov, kenapa kami yang selalu bayar pajaknya?” ujarnya.
Sekitar dua jam kemudian, penentuan titik batas lahan rampung dilakukan. Aparat kemudian membuka kembali ruas jalan yang sebelumnya ditutup akibat blokade dari massa aksi.(Amin)*












