Bayar Pendemo Rp100 Ribu Per Orang, Oknum Ketua Ormas Dilahan Eks PGSD Wua-Wua Diamankan Polisi

KENDARIKINI.COM – Polisi amankan barang bukti dari massa aksi unjuk rasa konstatering lahan Eks Sekolah Pendidikan Guru Negeri (SPGN) atau Eks PGSD di Kecamatan Wua-Wua pada Kamis 20 November 2025.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau mengatakan polisi menyita uang yang diduga untuk membayar massa aksi.
“Hasil uang pendemo anarkis kemarin kami sita sebagai barang bukti,” kata Welliwanto Malau, Jum’at 21 November 2025.
Lanjut, kata dia, setiap pendemo diduga menerima uang senilai Rp100 ribu rupiah dari pria berinsial A alias N selaku oknum ketua organisasi masyarakat (ormas).
“Masing-masing pendemo terima 100 ribu rupiah dari A” ujarnya.
Ia menambahkan total uang yang berhasil diamankan senilai Rp2,6 juta rupiah.
“Udah kami amankan A alias N tersebut juga kemarin. Uangnya senilai Rp2.068.000 juta rupiah,” tutupnya.
Meskipun terjadi kericuhan, agenda konstatering tetap dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Proses diawali pembacaan surat penetapan perintah sita objek sengketa, kemudian dilanjutkan dengan penentuan titik batas lahan.
Untuk diketahui, proses konstatering tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3487 K/PDT/2022 tanggal 13 Oktober 2022, dalam perkara antara Kikila Andi Kusuma melawan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra).(Amin)*













