
KENDARIKINI.COM, JAKARTA – Tim Penuntut Umum Kejaksaan Agung resmi mengajukan banding atas putusan perkara korupsi minyak mentah Pertamina.
Upaya hukum ini terkait perkara yang melibatkan sembilan terdakwa, termasuk Muhammad Kerry Adrianto dan lainnya.
Banding diajukan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memutus perkara pada sidang 26 hingga 27 Februari 2026.
Meski menempuh banding, Kejaksaan Agung menegaskan tetap menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut terdapat sejumlah poin tuntutan belum sepenuhnya dipertimbangkan dalam putusan.
Salah satu keberatan utama berkaitan dengan perhitungan kerugian perekonomian negara yang dinilai belum maksimal.
Jaksa juga menyoroti tidak dibebankannya uang pengganti kepada beberapa terdakwa dalam perkara tersebut.
Seluruh alasan banding akan dituangkan rinci dalam memori banding oleh tim penuntut umum.”









