
KENDARIKINI.COM – Anggota DPRD Konawe, Sapiudin, dilaporkan ke polisi terkait dugaan penipuan jaminan utang.
Laporan diajukan Asrul Hamid pada Senin setelah muncul dugaan ketidaksesuaian jaminan sertifikat rumah.
Asrul menyebut pinjaman diberikan karena adanya jaminan sertifikat rumah dari pihak peminjam.
Jaminan tersebut juga disebut tercantum dalam kwitansi penyerahan dana.
Menurut Asrul, pinjaman diberikan setelah diyakinkan oleh pihak peminjam dan perantara.
Ia mengaku sempat ragu, namun akhirnya menyerahkan dana dalam jumlah besar.
Asrul menyebut sebagian utang telah dibayar, tetapi masih tersisa ratusan juta rupiah.
Saat melakukan pengecekan, ia menemukan objek sertifikat bukan rumah melainkan lahan kosong.
Temuan itu kemudian menjadi dasar laporan dugaan penipuan atau penggelapan.
“Ketika akan mengambil jaminan, ternyata hanya lahan kosong,” ujar Asrul.
Dalam laporan tersebut, seorang perempuan bernama Citra Ramlan juga ikut dilaporkan.
Citra disebut mengetahui proses transaksi dan menandatangani dokumen terkait.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena Sapiudin merupakan pejabat legislatif daerah.
Pelapor juga menyebut sempat terjadi laporan balik terkait tudingan pemerasan.
Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan klarifikasi dan pengumpulan keterangan.
Proses hukum disebut berjalan sesuai prosedur dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Sementara itu, pihak terlapor belum memberikan tanggapan atas laporan tersebut.*







