PT TDS Minta APH, Inspektur Tambang dan Syahbandar Kolaka Hentikan Dugaan Aktivitas Ilegal di Jetty
Kolaka Utara – PT Tiar Daya Sembada (TDS) yang memiliki WIUP dan Jetty di Desa Pitulua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara menyesalkan adanya oknum-oknum yang diduga melakukan aktivitas Ilegal diwilayahnya.
Manager Operasional PT. TDS Wahab mengatakan pihaknya dalam waktu dekat ini akan mengadukan dugaan aktivitas ilegal tersebut ke instansi berwenang.
“Kami akan adukan aktivitas ilegal tersebut ke instansi berwenang, Polres Kolaka Utara, Polda Sultra, Kejati Sultra, Inspektur Tambang, dan Syahbandar Kolaka agar dilakukan penindakan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa agar pihak Syahbandar Kolaka dalam hal ini tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut.
“Kami minta tindakan dari instansi berwenang,” tambahnya.
Pihaknya juga mengungkapkan bahwa dugaan aktivitas tersebut bukan dilakukan oleh pihaknya.
“Kami sementara melakukan pengurusan, seperti pengurusan agar terdaftar di MODI ESDM dan beberapa urusan lainnya, agar aktivitas kami nanti legal dan sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Pihaknya juga membeberkan berdasarkan putusan Pengadilan Tata usaha Negara ( PTUN) Kendari Nomor : 85/G/TF/2022.PTUN Kendari perihal perizinan yang sudah berkekuatan Hukum tetap.
“Pasca putusan PTUN sebagai perusahaan yang taat hukum PT TDS tidak melakukan aktivitas dan sementara melakukan pengurusan perizinan lainnya,” tegasnya.
Pihaknya juga kembali menegaskan agar APH dan Instansi berwenang mengambil tindakan tegas.
“Saat ini ada oknum yang diduga menyandarkan tongkang di Jetty PT TDS, dan diduga tanpa izin untuk mengangkut Ore Nickel dari hasil dugaan ilegal mining,” tutupnya.*