Menyusul, Empat Tersangka Perkara Dugaan Tipikor di WIUP PT Antam Konut Bakal Dilimpahkan ke PN Kendari
Kendari – Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Antam Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mamasuki ranah persidangan. Delapan (8) dari dua belas (12) tersangka sudah menjadi terdakwa pada persidangam yang digelar, Rabu, 6 Desember 2023 lalu di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Ke delapan terdakwa tersebut ialah :
1) Mantan Dirjen ESDM Sultra Inisial RJ,
2) Owner PT Lawu Agung Mining (LAM) WAS
3) Mantan Kepala Geologi Kementrian ESDM inisial SM
4) Sub Kordinator RKAB Kementrian ESDM RI inisial HJ
5) Pelaksana Lapangan PT. LAM inisial GL
6) Kordinator Pokja Pengawasan Operasi Produksi Mineral Kementrian ESDM inisial YB
7) Dirut PT. LAM inisial OS
8) Evaluator RKAB inisial EBT
Rupanya, empat tersangka yang masih menjadi tahanan JPU akan segera menyusul menjadi terdakwa pada persidangan di pengadilan.
Asisten Bidang Intelegan (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Ade Hermawan mengatakan untuk ke empat tersangka lainnya akan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah merampungkan pemberkasan dan dalam waktu dekat juga akan dilakukan pelimpahan ke pengadilan.
“Iya minggu ini limpah ke PN Tipikor pada PN Kendari, ” ujar Ade Hermawan, Rabu, 13 Desember 2023 saat dijumpai diruangannya.
Terakhir ia menyampaikan ke empat tersangka yaitu GM PT Antam Konawe Utara inisial HA, Dirut PT KKP inisial AA, Kuasa Direktur PT CJ inisial AM, dan Direktur PT Tristaco inisial RT.*