Dituding Terima Kucuran Dana, Ini Penjelasan Polres Konsel dan PT WIN

Konawe Selatan – Sebelumnya diberitakan disalah satu media terkait Kapolres Konawe Selatan (Konsel) AKBP Wisnu Wibowo yang dituding menerima kucuran dana puluhan juta rupiah tiap bulan dari perusahaan pertambangan nikel PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang ada di Kabupaten Konsel.

Dalam pemberitaan tersebut, disebutkan bahwa kucuran dana yang dikeluarkan oleh pihak PT WIN kepada Kapolres Konsel ssbagai upaya pihak perusahaan mengamankan aktivitas pertambangannya.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Konsel AKBP Wisnu Wibowo dengan tegas membantah tuduhan yang tanpa dasar, menuduh bahwa Kapolres Konsel menerima kucuran dana puluhan juta rupiah tiap bulan.

“Selama kurang lebih 2 tahun saya bertugas sebagai Kapolres Konsel, saya tidak pernah menerima atau bahkan meminta kepada pihak perusahaan manapun yang berinvestasi di Kabupaten Konsel termasuk PT. Win untuk memberikan sesuatu barang ataupun uang kepada saya ” tegas Kapolres Konsel melalui keterangan resminya yang diterima media ini pada Selasa 23 Januari 2024.

Pihak Polres Konsel justru mendukung adanya investasi yang ada di wilayah Kabupaten Konsel karena dapat meningkatkan perekonomian yang ada di Kabupaten Konsel.

“Kita ini POLRI justru mendukung pihak investor yang datang di Kabupaten Konsel , karena dapat meningkatkan perekonomian masyarakat, bukan malah sebaliknya meminta perusahaan untuk memberikan setoran kepada kita, itu tidak benar,” ungkapnya.

Selain itu pihaknya juga menuturkan bahwa dengan adanya tindak pidana dugaan penyerobotan lahan masyarakat oleh Pihak PT WIN, Kapolres Konsel AKBP Wisnu Wibowo mengatakan bahwa pihak penyidik yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Henryanto Tandirerung telah melakukan pengecekan lokasi bersama – sama pihak BPN Kab. Konsel dan hasilnya adalah tidak diketemukan adanya penyerobotan lahan masyarakat oleh Pihak PT WIN.

” Untuk perkara penyerobotan lahan yang dituduhkan kepada pihak PT WIN, Pihak penyidik telah melakukan pengecekan lapangan bersama-sama pihak BPN ( Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Konsel dan hasilnya, lokasi yang dilaporkan tentang adanya penyerobotan lahan adalah masih dalam konsesi lahan IUP PT WIN,” jelasnya.

Senada dengan hal tersebut Kasat Reskrim AKP Henryanto Tandirerung juga menuturkan bahwa pihaknya saat ini sedang menangani perkara yang dilaporkan oleh pihak PT WIN tentang tindak pidana menghalang – halangi aktivias pertambangan.

“Saat ini kami tengah menangani kasus pidana yang dilaporkan oleh pihak PT WIN yaitu tindak pidana menghalang – halangi aktivitas pertambangan , dan proses penyidikan sedang berjalan,” katanya.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa , latar belakang dari adanya penghalangan aktivitas pertambangan tersebut adalah warga masyarakat menuduh pihak PT WIN melakukan penyerobotan lahan masyarakat melakukan pencemaran lingkungan akibat dari aktivitas pertambangan.

“Untuk penyerobotan lahan yang dituduhkan ke pihak PT WIN, kami sudah melakukan pengecekan lahan bersama BPN Konsel dan hasilnya pihak PT. WIN dalam melakukan aktivitasnya masih dalam lahan IUP-nya , sedangkan untuk pencemaran lingkungan kita masih menunggu hasil dari uji laboratorium oleh Dinas Lingkungan Hidup yang mana pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 yang lalu telah dilakukan pengambilan sample untuk dilakukan uji Laboratorium,” terang Kasat Reskrim.

Selain itu hal tersebut juga ditanggapi oleh Kuasa Hukum PT WIN Samsudin melalui keterangan resminya yang diterima media ini.

“Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh IPPMI Konsel di Mabes Polri dan Kementerian ESDM RI dinilai mengada-ngada oleh pihak managemen PT WIN,” katanya.

Sambungnya bahwa PT WIN didalam melakukan aktifitas pertambangan di Desa Torobulu Kecamatan Laeya tidak pernah melakukan penyerobotan lahan.

“Kalaupun ada yang merasa lahannya di serobot oleh pihak perusahaan yah pasti perusahaan ini sudah digugat secara keperdataan,” ungkapnya.

Lanjutnya bahwa perusahaan dalam melaksanakan aktifitas penambangan terlebih dahulu telah melakukan pembebasan lahan seperti yang di amahkan dalam Pasal 136 UU No. 3 tahun 2020 tentang Minerba.

“Terkait apa yang di sampaikan oleh IPPMI itu adalah tidak benar dan mengandung Hoaks,” tutupnya.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait