Marak Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur, Ini Kata Ketum KOHATI BADKO Sultra
Kendari- KETUA Umum Korps-HMI Wati (KOHATI) Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO) Sulawesi Tenggara (Sultra) Yunita Sri Wahyuni mengeluarkan pernyataan soal kasus pencabulan anak di bawah umur (19) tahun, yang di lakukan kepada Kaka korban sendiri yang bertempatkan di Kota bau-bau Sultra, Senin 20 Maret 2023.
Menurutnya pencabulan anak di bawah umur seringkali sulit diungkap relasi hubungan kelurga yang kuat, turut menyebabkan korban enggan melaporkan kasusnya. Dalih menjaga nama baik kelurga sering digunakan dengan memberikan sanksi internal yang mengakibatkan pelaku mendapatkan kekebalan hukum dan kekerasan seksual menjadi berulang dalam waktu yang lama.
“Situasi ini memperlihatkan darurat kekerasan seksual dalam masyarakat. Berbagai kasus pencabulan anak di bawa umur harus segera dicegah dan ditangani dengan serius oleh pembuat kebijakan, penegak hukum maupun institusi pendidikan yang menjadi lokus kegiatan pembelajaran anak dan kaum muda.
Pemerintah harus segera mengambil langkah serius dalam menanganinya,” jelasnya
Lanjutnya sejatinya lembaga perlindungan anak yang seharusnya menjadi pelindung dari Kekerasan seksual yang terjadi pada anak di bawah umur, serta pembiaran yang terjadi akan menghancurkan masa depan generasi muda dan kemajuan bangsa.
“Kerentanan anak di bawah umur menjadi korban kekerasan seksual menunjukkan bahwa diperlukan kebijakan yang berpihak terhadap korban sehingga hak korban atas perlindungan, keadilan dan pemulihan dapat diwujudkan,” ungkapnya.
Kemudian pihaknya membeberkan meski sudah ada sanksi yang diberikan namun peristiwa ini sangat disayangkan bisa terjadi. Mengingat institusi kepolisian seharusnya berperan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Kepolisian, sesuai peran dan fungsinya dalam Undang – undang No. 2 tahun 2002 Pasal 2 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia harusnya menjadi penegak hukum yang memberikan perlindungan pengayoman dan pelayanan masyarakat.
“Sehubungan dengan hal tersebut, Kami menilai Tindakan yang dilakukan oleh Pelaku yang yang di lakukan kepada Kaka korban sendiri , adalah TINDAKAN KEJI yang tidak berprikemanusian,” tegasnya.
Terkait peristiwa tersebut Perempuan Peduli Korban Kekerasan Seksual di bawah umur, Korps-HMI Wati (KOHATI) Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO) Sulawesi Tenggara menyatakan sikap:
1) Mendesak kepada aparat penegak hukum memberikan hukuman yang setimpal kepada tersangka atas perbuatannya, agar tidak terjadi lagi perbuatan tersebut, kaerna perbuatan pencabulan di bawah umur dapat mengganggu fisikologis korban sehingga sangat berdampak buruk akibat trauma pada korban serta gangguan mental yang bisa merusak jiwa ,kemudian juga kami meminta pihak perlindungan anak agar kiranya dapat memperhatikan kasus tersebut dan mampu menyelesaikan masalah dan memberikan solusi agar berikutnya tidak terjadi lagi kasus pencabulan di bawah umur.
2) Menghimbau Dinas Pemberdayaan Perempuan Prov. Sulawesi Tenggara, dan Kota Bau-Bau untuk memberikan pendampingan dan pemulihan untuk korban.
3) Meminta Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara memberikan perlindungan dan memastikan terpenuhinya hak – hak korban dalam proses penyelidikan kasus pencabulan yang dialaminya.
“Demikian pernyataan ini kami serukan, dengan harapan semua pihak dapat memperhatikan dan melaksanakannya sebagai bentuk komitmen atas keberpihakan kita terhadap pencabulan anak di bawah umur,” pungkasnya.***