Berita

Anak Anggota DPRD Kendari Dilaporkan Istri Sah atas Dugaan Perzinaan dan KDRT

KENDARI, KENDARIKINI.COM – Seorang perempuan berinisial JM (24) melaporkan suaminya, MR, ke pihak kepolisian setelah diduga memergoki yang bersangkutan bersama perempuan lain di sebuah indekos di Jalan Nipa Raya, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Kuasa hukum korban, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sulawesi Tenggara, Fadri Laulewulu, menjelaskan peristiwa tersebut bermula saat kliennya melihat mobil suaminya melintas di kawasan Perempatan Pasar Baru. Di dalam kendaraan itu, korban melihat seorang perempuan berinisial EL.

“Korban kemudian membuntuti mobil tersebut hingga berhenti di sebuah indekos di Jalan Nipa Raya,” kata Fadri kepada wartawan, Senin 19 Januari 2026.

Setibanya di lokasi, JM menunggu beberapa saat sebelum mengetuk pintu kamar kos. Saat pintu dibuka oleh EL, korban masuk ke dalam kamar dan mendapati suaminya berada di kamar mandi.

Menurut Fadri, situasi kemudian memanas dan terjadi keributan. Dalam kejadian tersebut, korban diduga mengalami tindakan kekerasan.

“Terjadi cekcok. Suami korban justru mendekap klien kami, sementara perempuan tersebut diduga melakukan penganiayaan terhadap korban,” ujarnya.

Atas kejadian itu, JM menempuh langkah hukum dengan membuat dua laporan polisi. Pada hari kejadian, korban melapor ke Polresta Kendari terkait dugaan perzinaan. Selanjutnya, pada Senin (19/1/2026), korban kembali melapor ke Polda Sulawesi Tenggara atas dugaan tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan.

Fadri juga mengungkapkan bahwa kliennya mengaku telah lama mengalami dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) selama menjalani pernikahan, namun baru kali ini memilih melaporkannya secara hukum.

“Klien kami mengaku sering mengalami KDRT. Dugaan perselingkuhan ini juga sudah lama dicurigai, tetapi baru sekarang korban memperoleh bukti untuk melapor,” jelasnya.

Saat ini, aparat kepolisian tengah melakukan pendalaman atas laporan tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap fakta hukum yang sebenarnya.

Belakangan diketahui, MR merupakan anak kandung salah satu anggota DPRD Kota Kendari dari Fraksi Partai Demokrat, Alimin. Saat dikonfirmasi, Alimin membenarkan bahwa terlapor merupakan putranya, namun enggan memberikan komentar lebih lanjut terkait kasus tersebut.*

Back to top button