KENDARIKINI.COM,— Agenda sidang pembacaan tuntutan dugaan dokumen palsu yang melibatkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari LA dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tipulu Kota Kendari, Kamis 27 November 2025.
LA yang diketahui merupakan anggota DPRD Kota Kendari Fraksi Partai Nasdem dituntut satu tahun enam bulan pidana penjara.
“Menyatakan Terdakwa LA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu, melanggar pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagaimana dalam dakwaan alternatif jaksa penuntut umum,” isi Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Kemudian menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa La Ami dengan pidana penjara 1 (Satu) Tahun 6 (Enam) Bulan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan dan Denda sebesar 50 juta Rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (Enam) bulan.
Sebelumnya agenda Lanjutan sidang dugaan ijazah palsu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari LA yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, kembali tertunda.
Tertundanya sidang tersebut bukan pertama kali terjadi namun berulang kali terjadi dan kini sudah tiga kali terjadi.
Sidang pertama terjadi pada hari Kamis, 06 November 2025 pukul 10.00 WITA-selesai tertunda karena tambahan bukti surat. Sebagaimana tercantum di dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kendari.
Sidang kedua tertunda terjadi pada hari Kamis, 13 November 2025 pukul 08.30 WITA-selesai tertunda karena tuntutan Penuntut Umum (PU) belum siap. Sebagaiman tercantum di dalam SIPP PN Kendari.
Namun sidang ketiga kali yang terjadi pada hari Kamis, 20 November 2025 pukul 10.00 Wita-selesai lagi-lagi kembali tertunda karena kondisi kurang kondusif.
Di mana pada waktu dan hari yang sama lanjutan sidang dugaan ijazah palsu tersebut terdapat situasi demonstrasi kostatering lahan PGDS di Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, pada hari Kamis, 20 November 2025 pagi hingga siang hari.
Perkara ini berawal saat LA diduga melakukan pemalsuan ijazah, dibuktikan dengan adanya surat dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Diketahui surat tersebut dikeluarkan pada tanggal 10 Mei 2024 oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Direktorat Jenderal Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus mengeluarkan Surat Nomor:
1429/C6/GT.03.03/2024 yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara Perihal Data Peserta UNPK Paket C atas nama LA RASANI.
Surat tersebut menerangkan bahwa peserta
dengan Identitas LA RASANI Nomor Peserta Ujian 225, Nomor Induk Siswa 692, Nomor Ijazah: 411, PKBM Bina Ilmu Kelurahan Wawesa Kecamatan
Batalaiworu Kabupaten Muna Tahun 2008, berdasarkan Database Lembar Jawaban
Komputer (LJK) Pusat Asesmen Pendidikan dinyatakan tidak terdaftar sebagai peserta UN Pendidikan Kesetaraan Tahun 2008;
Diketahui La Ami ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polresta Kendari melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang dikeluarkan pada 09/10/2024.
Tak hanya itu, Kejaksaan Negeri Kendari menyatakan berkas perkara atas nama Tersangka La Ami sudah dinyatakan lengkap pada 26 Juni 2025.*










