Minggu, Juli 12, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kemenhut: Pungutan di Kawasan Hutan Tanpa Dasar Hukum Bisa Jadi Pungli

KENDARIKINI.COM – Polemik terhentinya aktivitas hauling bijih nikel PT Toshida Indonesia hingga kini belum menemukan titik terang.

Perusahaan mengklaim telah memperoleh persetujuan melintas, namun aktivitas pengangkutan ore nikel disebut masih tertahan di lapangan.

Kuasa Hukum PT Toshida Indonesia, Asdin Surya, mengatakan kliennya telah memperoleh persetujuan penggunaan jalan hauling dari PT Surya Lintas Gemilang (SLG).

Menurut Asdin, surat PT SLG Nomor 22.06/SLG-TI/VI/2026 tidak mencantumkan ketentuan pembayaran biaya penggunaan jalan.

“Dalam surat dari PT SLG tidak ada poin yang menyatakan harus membayar hingga 1 dolar,” kata Asdin.

Ia menyebut PT Toshida juga memperoleh izin PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS) selaku pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Menurutnya, PT PMS hanya meminta pemeliharaan jalan hauling dan kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja.

Asdin mengklaim pihaknya tetap mengalami pemalangan dan diminta membayar biaya hingga ratusan juta rupiah untuk aktivitas hauling.

Kepala Balai Gakkum Kementerian Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan pungutan dalam kawasan hutan harus memiliki dasar hukum jelas.

“Nggak boleh itu. Siapa pun dia tidak boleh. Itu pungli,” tegas Ali Bahri, Jumat (10/7/2026).

Menurutnya, kerja sama antarbadan usaha terkait penggunaan jalan hauling harus berdasarkan perjanjian tertulis yang sah.

“Kalau pungutan memberatkan, tidak ada dasar hukum, dan tidak masuk ke negara, itu bisa dikatakan pungli,” katanya.

Ali menyarankan pihak yang merasa dirugikan melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian agar diproses sesuai ketentuan hukum.

Gakkum Kehutanan juga akan mengecek status kawasan dan legalitas penggunaan jalan hauling yang menjadi objek sengketa.

Hingga berita diterbitkan, Direktur PT SLG, Sutomo, dan KTT PT SLG, Arya Prasetyadi, belum memberikan tanggapan.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -