KENDARIKINI.COM – Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, menegaskan kewajiban jaminan reklamasi bagi pengusaha tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Penegasan itu disampaikan saat audiensi bersama pengusaha tambang MBLB yang mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Jumat (10/7/2026).
Andi mengatakan kewenangan pemerintah daerah pada sektor pertambangan semakin terbatas setelah sebagian besar kewenangan ditarik pemerintah pusat.
Menurutnya, Sultra menyumbang sekitar Rp118 triliun setiap tahun kepada pemerintah pusat dari sektor pertambangan.
Namun, Dana Bagi Hasil yang diterima Sultra disebut turun dari sekitar Rp800 miliar pada 2025 menjadi Rp207 miliar tahun ini.
Penurunan tersebut turut berdampak terhadap kapasitas APBD Sultra, dari lebih Rp5 triliun pada 2025 menjadi sekitar Rp4 triliun pada 2026.
Pemprov Sultra kemudian berupaya mengoptimalkan pendapatan daerah melalui kewenangan yang masih dimiliki, termasuk persetujuan RKAB tambang MBLB.
“Saya hanya ingin teman-teman pengusaha menunaikan kewajibannya dan berkontribusi nyata terhadap daerah,” kata Andi Sumangerukka.
“Jika persyaratan itu dipenuhi, pasti permohonan RKAB-nya akan disetujui,” tegasnya.
Berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025, standar biaya reklamasi melalui revegetasi di Sultra pada 2026 mencapai Rp211,3 juta per hektare.
Gubernur juga meminta dana jaminan reklamasi ditempatkan di Bank Sultra untuk memperkuat perputaran ekonomi daerah.
Para pengusaha tambang MBLB yang hadir disebut menyepakati pemenuhan jaminan reklamasi dan komitmen penempatan dananya di Bank Sultra.*










