KENDARIKINI.COM – Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, menyerahkan rapel gaji enam bulan kepada PPPK Paruh Waktu lingkup Pemprov Sultra.
Pembayaran periode Januari hingga Juni 2026 berlangsung di Aula Bahteramas Kantor Gubernur Sultra, Kamis (9/7/2026).
Setiap PPPK menerima Rp1,5 juta per bulan atau total Rp9 juta setelah melalui proses verifikasi dan administrasi.
Sebanyak 1.901 PPPK menghadiri pembayaran langsung, terdiri atas 1.694 pegawai Dikbud, 109 Dinas Kehutanan, dan 98 Dinas Perhubungan.
Andi Sumangerukka mengatakan pembayaran tersebut menjadi momentum penting setelah PPPK menunggu haknya selama lebih dari enam bulan.
“Alhamdulillah, hari ini gaji saudara-saudari dibayarkan langsung melalui bendahara masing-masing OPD,” ujar Andi Sumangerukka.
Gubernur menjelaskan keterlambatan pembayaran terjadi akibat persoalan administrasi data PPPK.
Menurutnya, hanya 738 PPPK tercatat dalam data BKN, sementara jumlah PPPK yang telah dilantik mencapai 2.641 orang.
“Apa pun ceritanya, setelah saya melantik dan menerbitkan surat pengangkatan, maka hak mereka harus dipenuhi,” tegasnya.
Pemprov Sultra mengalokasikan anggaran sekitar Rp34 miliar untuk memastikan pembayaran rapel gaji enam bulan bagi PPPK Paruh Waktu.
Gubernur meminta PPPK meningkatkan disiplin, profesionalisme, integritas, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat setelah hak mereka dipenuhi.
Ia juga menegaskan kepada petugas dan bendahara agar tidak melakukan pemotongan dalam bentuk apa pun serta memastikan pembayaran tidak diwakilkan.
Andi Sumangerukka kemudian meninjau langsung proses verifikasi untuk memastikan pembayaran berlangsung tertib, transparan, tepat sasaran, dan diterima secara utuh.*










