Sabtu, Juli 11, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

APBD Sultra 2025 Surplus Rp587,68 Miliar, PAD Lampaui Target

KENDARIKINI.COM – Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, menyerahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Sultra.

Penyerahan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Sultra di Gedung A Sekretariat DPRD Sultra, Selasa (7/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala, dengan agenda penyerahan dokumen dan penjelasan gubernur terkait pertanggungjawaban APBD.

Andi Sumangerukka mengatakan, Ranperda tersebut merupakan tahapan akhir siklus pengelolaan keuangan daerah sekaligus kewajiban konstitusional kepala daerah.

Dokumen tersebut memuat Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sultra 2025 yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

“Opini yang diberikan BPK RI atas LKPD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2025 adalah Wajar Tanpa Pengecualian,” ujar Gubernur.

Realisasi pendapatan daerah mencapai Rp4,848 triliun atau 96,66 persen dari target sebesar Rp5,015 triliun.

Pendapatan Asli Daerah melampaui target dengan realisasi Rp1,814 triliun atau 103,76 persen dari target Rp1,748 triliun.

Sementara pendapatan transfer terealisasi Rp3,033 triliun atau 92,87 persen dari target Rp3,266 triliun.

Belanja daerah terealisasi Rp4,260 triliun atau 90,69 persen dari target Rp4,697 triliun.

Berdasarkan realisasi tersebut, APBD Sultra 2025 mencatat surplus Rp587,684 miliar dari selisih realisasi pendapatan dan belanja daerah.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sultra mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp235,402 miliar.

Gubernur berharap masukan dan rekomendasi DPRD dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah agar semakin efektif, transparan, dan akuntabel.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -