KENDARIKINI.COM – BAKORNAS LKBHMI menyoroti pemanggilan penanggung jawab media Simpul Indonesia oleh Polres Konawe Selatan.
Sorotan tersebut tertuang dalam legal opinion BAKORNAS LKBHMI tertanggal 26 Agustus 2026.
Legal opinion itu membahas dugaan kriminalisasi produk jurnalistik tanpa melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Dalam dokumen tersebut, Polres Konsel disebut melayangkan surat undangan klarifikasi kepada penanggung jawab Simpul Indonesia.
Pemanggilan itu berkaitan laporan pengaduan Safrun Loga, yang disebut bertindak untuk atau atas nama PT GMS.
Laporan tersebut tertanggal 3 Juli 2026 dan berkaitan dugaan tindak pidana penyebaran informasi bohong.
Objek yang dipermasalahkan berupa tautan berita jurnalistik yang diterbitkan Simpul Indonesia.
BAKORNAS LKBHMI menilai pelapor langsung menempuh jalur pidana tanpa menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Mekanisme tersebut meliputi hak jawab, hak koreksi, serta pengaduan kepada Dewan Pers.
Legal opinion itu merujuk Pasal 1 angka 11 dan 12 serta Pasal 5 ayat 2 dan 3 UU Pers.
BAKORNAS LKBHMI juga menyoroti mekanisme koordinasi Polri dan Dewan Pers dalam penanganan perkara pers.
Menurut dokumen tersebut, Polri perlu berkoordinasi dengan Dewan Pers terkait laporan pidana terhadap produk jurnalistik.
Dewan Pers dinilai berwenang menilai apakah suatu karya merupakan produk jurnalistik yang dilindungi UU Pers.
BAKORNAS LKBHMI menyimpulkan langkah pelaporan pidana tersebut dinilai mengabaikan mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Pihaknya merekomendasikan agar sengketa pemberitaan terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers.
Legal opinion tersebut ditandatangani Direktur Eksekutif BAKORNAS LKBHMI Ibrahim Asnawi di Jakarta.*












