KENDARIKINI.COM – Pemuda LIRA Sulawesi Tenggara mendesak Kapolri mengevaluasi penanganan laporan dugaan penipuan senilai Rp1,54 miliar.
Laporan tersebut disebut telah bergulir selama sekitar lima tahun dan belum memberikan kepastian kepada pihak pelapor.
Ketua DPD Pemuda LIRA Buton Utara, Muh. Didi Adiyaksa, menyebut perkara bermula dari tawaran kerja sama investasi pertambangan.
Menurut Didi, korban menyerahkan dana secara bertahap setelah dijanjikan keuntungan dari kerja sama tersebut.
“Awalnya ayah saya ditawari kerja sama tambang dan diminta memberikan dana,” kata Didi.
Berdasarkan bukti kuitansi, total dana yang diserahkan korban disebut mencapai sekitar Rp1,54 miliar.
Pihak keluarga kemudian meminta pengembalian dana pada 2018 hingga 2020 karena kerja sama tersebut dinilai tidak memberikan kejelasan.
Korban selanjutnya melaporkan perkara tersebut ke Polres Buton Utara pada 10 Januari 2021.
Korban dan sejumlah saksi telah diperiksa serta menyerahkan bukti transaksi kepada penyidik.
Karena mempertanyakan perkembangan perkara, laporan kembali dibuat di Ditreskrimum Polda Sultra pada 17 November 2025.
Laporan tersebut tercatat dalam STTLP Nomor STTLP/B/458/XI/2025/SPKT/POLDA SULAWESI TENGGARA.
Menurut Didi, SP2HP diterbitkan pada 11 April 2026 setelah pihaknya berulang kali meminta perkembangan laporan.
Pada awal Juni 2026, disebut dilakukan gelar perkara terkait penggabungan penanganan laporan Polres Buton Utara dan Polda Sultra.
Ketua DPW Pemuda LIRA Sultra, Pemrin, meminta Kapolri mengevaluasi kinerja Polda Sultra dalam menangani perkara tersebut.
“Kami hanya meminta prosesnya transparan, profesional, dan memberikan kepastian kepada pelapor,” tegas Pemrin.
Pemuda LIRA juga meminta Propam mengevaluasi apabila ditemukan dugaan kelalaian atau pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara.
Pemuda LIRA menegaskan tidak bermaksud mengintervensi proses hukum atau menentukan pihak yang bersalah.
Jika belum ada kejelasan, Pemuda LIRA menyatakan akan menggelar aksi di Polda Sultra hingga Mabes Polri di Jakarta.*












