KENDARIKINI.COM – Mantan Bupati Muna Rusman Emba membantah menerima uang Rp1 miliar dari Kepala UKPBJ Sarlan.
Bantahan itu disampaikan Rusman saat menjadi saksi sidang dugaan korupsi pembangunan Stadion Motewe di PN Kendari.
Sidang tersebut digelar Senin (24/8/2026) malam, dengan agenda pemeriksaan Rusman Emba sebagai saksi.
Dalam persidangan, JPU Kejari Muna La Ode Fariadin menanyakan dugaan pertemuan Rusman dengan Sarlan.
JPU juga mempertanyakan dugaan penyerahan tas hitam berisi uang Rp1 miliar kepada Rusman.
Rusman menegaskan dirinya tidak pernah bertemu Sarlan maupun menerima tas berisi uang tersebut pada 2023.
“Tahun 2023 saya sudah tidak ketemu orang-orang itu, termasuk Sarlan,” kata Rusman.
Rusman menyebut dirinya ditetapkan sebagai tersangka KPK pada 6 Juli 2023 dalam perkara berbeda.
Sejak itu, aktivitasnya sebagai kepala daerah disebut terbatas, termasuk komunikasi dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Muna.
Ia juga mengaku tidak mengetahui pihak yang memenangkan tender pembangunan Stadion Motewe.
“Itu tidak betul. Saya jadi tersangka itu belum terjadi proses tender,” tegasnya.
Rusman turut membantah pernah bertemu Sarlan pada pertengahan November 2023.
Menurutnya, pada periode tersebut dirinya telah berada di Jakarta untuk menjalani proses hukum di KPK.
“Tanggal 9 saya sudah ke Jakarta di KPK meninggalkan Kabupaten Muna,” ujarnya.
Kesaksian Rusman berbeda dengan keterangan Sarlan dalam persidangan sebelumnya pada 11 Agustus 2026.
Saat itu, Sarlan mengaku pernah dipanggil dan bertemu Rusman terkait pekerjaan Stadion Motewe.
Sarlan juga mengaku menyerahkan tas hitam berisi uang sekitar Rp1 miliar kepada Rusman.
Dalam perkara ini, Kejari Muna menetapkan lima tersangka dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp15,2 miliar.
Para tersangka terdiri dari tiga mantan atau pejabat Kadispora serta dua direktur perusahaan kontraktor.*












