Berita

Alasan Hendak Mandi Pinjam Motor Berujung Dijual, Polresta Kendari Amankan Pelaku

KENDARIKINI.COM – Satreskrim Polresta Kendari menangkap terduga pelaku penggelapan sepeda motor pada Sabtu (28/2) sekitar 19.00 Wita.

Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau menyebut penangkapan dilakukan Subnit 5 Pidum setelah menerima laporan korban.

Terduga pelaku berinisial HUT (25), warga Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Korban NU (51) melaporkan sepeda motor Honda Beat miliknya dipinjam pelaku pada 9 Februari 2026.

Motor tersebut dipinjam dengan alasan hendak mandi sekitar pukul 00.30 Wita.

Namun hingga beberapa waktu, kendaraan tidak dikembalikan dan keberadaannya tidak diketahui.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan melapor ke Polresta Kendari.

Polisi menyebut pelaku sempat diamankan korban sebelum dibawa ke Polresta Kendari untuk pemeriksaan.

Perkara ini terjadi di Jalan Patimura, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.*

Back to top button