Berita

Jamdatun Kawal Streamlining IFG, Tekankan Mitigasi Risiko Hukum

KENDARIKINI.COM – Jamdatun R. Narendra Jatna menegaskan streamlining asuransi IFG adalah tindakan hukum kompleks.

Pernyataan itu disampaikan dalam Forum Diskusi Strategis Jamdatun bersama IFG Group di Kejaksaan Agung, Senin.

Ia menilai restrukturisasi BUMN memiliki konsekuensi luas, termasuk perubahan kepemilikan saham dan peralihan aset.

Tanpa rancangan hukum kuat, konsolidasi berpotensi memicu gugatan perdata, sengketa tata usaha negara, hingga risiko kerugian negara.

Jamdatun menginstruksikan kepatuhan menjadi instrumen utama melalui pelaksanaan legal due diligence yang komprehensif.

Ia mengingatkan konsolidasi harus menghindari penggabungan dengan perusahaan tidak sehat agar entitas hasil tetap kuat.

Setiap langkah korporasi, lanjutnya, wajib memiliki dokumentasi kuat berupa kajian hukum, analisis bisnis, dan valuasi independen.

Sesjamdatun Ahelya Abustam menyebut sinergi ini memperkuat kemitraan strategis Kejaksaan RI dengan BUMN.

Melalui Jaksa Pengacara Negara, Jamdatun berkomitmen menjadi legal gatekeeper sejak tahap perencanaan transformasi.

Pendekatan preventif diharapkan menghasilkan BUMN lebih ramping, sehat, dan tahan uji hukum demi kepentingan negara.*

Back to top button