Polisi Amankan Remaja Dibawah Umur Gegara Kedapatan Berbuat Asusila sama Warga di Kendari

KENDARIKINI.COM – Polresta Kendari mengamankan seorang remaja H (16) yang sebelumnya kedapatan sama warga berbuat asusila sama pacarnya C (14) yang keduanya masih berstatus dibawa umur.
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitryadi mengatakan bahwa pada hari Jum’at 7 Juni 2024 sekitar pukul 02.30 Wita telah terjadi Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak.
“Korban C masih berumur 14 Tahun dan masih berstatus pelajar di salah satu SMP di Kota Kendari dan saat ini duduk di bangku kelas 3,” katanya.
Sambungnya pelaku persetubuhan terhadap anak bernama H (16), Pelajar Kelas 2 salah satu SMA Negeri di Kendari.
“Kronologis, Awalnya korban yang sedang berada di rumah sementara komunikasi dengan Pelaku yang merupakan pacarnya melalui WhasApp. Pelaku kemudian menyampaikan kepada Korban akan datang ke rumahnya. Sekitar pukul 02.00 WITA a Pelaku tiba di rumah korban dan memarkir kendaraannya sekitar 20 meter dari rumah korban lalu masuk ke dalam rumah korban dan kemudian menyetubuhi Korban,” jelasnya.
Kemudian setelah melakukan, Pelaku keluar rumah melalui pintu belakang namun warga sudah menunggui dan kemudian mengamankan Pelaku.
“Pelaku melanggar Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara,”pungkasnya.*









