APH Sultra Bersatu Tantang Pihak Berwenang Tindak Tegas Hentikan Aktivitas Hauling PT ST Nickel

KENDARIKINI.COM — Aktivitas hauling ore PT ST Nikel Resources disorot dalam RDP DPRD Kendari, Senin (2/3/2026).
RDP menindaklanjuti permohonan APH Sultra Bersatu terkait dugaan kejanggalan hauling lintas wilayah.
Forum dihadiri DPRD, Dishub, Dinas PU, BPJN, Satlantas Polresta, dan manajemen perusahaan.
Koordinator APH, Malik Botom, mengungkap temuan investigasi lapangan pada 24 Februari 2026.
Sopir dump truck disebut hanya dibekali surat jalan tanpa penjelasan rute resmi.
“Faktanya, sopir hanya memegang surat jalan tanpa tahu rute yang boleh dilalui,” ujar Malik.
Ia menyebut sekitar 100 truk beroperasi dua rit setiap malam melalui jalur kota.
Sopir juga mengaku muatan baru diketahui di jetty dengan kisaran lebih 13 ton.
Dinas PU Kendari menegaskan batas tonase jalan kota maksimal 8 ton per kendaraan.
Menurut PU, kelebihan muatan berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur jalan.
DPRD Kendari menyatakan akan memverifikasi data produksi dan distribusi ore perusahaan.
Selain RKAB, APH menyoroti kepatuhan rute, jembatan timbang, retribusi, BBM subsidi, dan CSR.
Dishub Kendari menyebut perusahaan memiliki dispensasi terbatas pada tiga ruas jalan.
Namun Dishub membenarkan adanya dugaan pelanggaran rute di lapangan.
Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Kevin Fahri Ramadan, menekankan legalitas sopir wajib dipenuhi.
Ia juga mengingatkan pentingnya pengendalian muatan melalui jembatan timbang.
DPRD memastikan inspeksi lapangan akan dilakukan, termasuk ke jetty PT TAS.
Sementara PT ST Nikel mengklaim perizinan lengkap dan pelanggaran dilakukan oknum sopir.
APH Sultra Bersatu menegaskan akan terus mengawal proses verifikasi tersebut.
APH Sultra Bersatu juga menantang pihak berwenang dan APH mengambil tindakan tegas.*









