Berita

DPRD Kendari Desak Polisi Tindak Truk Hauling PT ST Nickel

KENDARIKINI.COM — Aktivitas truk pengangkut ore nikel di dalam Kota Kendari dinilai melampaui batas toleransi.

Komisi III DPRD Kota Kendari mendesak aparat penegak hukum menindak tegas sopir truk PT ST Nickel Resource.

Desakan itu disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat yang menghadirkan perusahaan dan instansi terkait.

Anggota Komisi III DPRD Kendari, LM Rajab Jinik, menegaskan aturan jalur hauling tidak boleh dilanggar.

“Kalau sudah ada jalur ditetapkan lalu dilanggar, itu bentuk ketidakpatuhan,” ujarnya.

Ia meminta aparat tidak hanya memberi imbauan, tetapi melakukan penindakan tegas.

Rajab menyebut ruas Saosao–Puuwatu, Tambo–Tepuliano Oleo, dan Tambo–Losaano Oleo diduga dilintasi di luar kesepakatan.

Menurutnya, pelanggaran jalur mengancam keselamatan pengguna jalan dan ketertiban kota.

Selain itu, ia menyoroti dugaan kelebihan muatan truk pengangkut ore nikel.

Berdasarkan ketentuan, batas maksimal angkutan hanya 8 ton.

Namun di lapangan, truk diduga mengangkut hingga 13–15 ton.

“Kalau aturan 8 ton tapi faktanya 13 sampai 15 ton, itu jelas overload,” tegas Rajab.

Ia menilai kelebihan muatan berpotensi mempercepat kerusakan jalan.

“Jalan ini dibangun dari uang rakyat. Jika rusak, masyarakat yang dirugikan,” katanya.

DPRD meminta kepolisian meningkatkan pengawasan dan memproses setiap pelanggaran.

“Kalau melanggar, proses. Supaya ada efek jera,” tandas Rajab.*

Back to top button