
KENDARIKINI.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum Roy Riady membeberkan fakta sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026).
JPU mengungkap lonjakan kepemilikan saham atas nama terdakwa Nadiem Makarim.
Jumlah saham disebut meningkat dari 522 juta lembar menjadi 15 miliar lembar.
Menurut JPU, peningkatan terjadi melalui perusahaan investasi di Singapura.
Kenaikan tersebut juga berkaitan dengan program Employee Stock Ownership Program (ESOP).
JPU menyoroti langkah terdakwa tiga hari sebelum melepas jabatan menteri.
Saat itu, terdakwa memberi kuasa kepada pihak swasta untuk konversi saham.
Konversi saham PT Aplikasi Karya Anak Bangsa menjadi saham seri B.
Langkah itu disebut memberi hak suara multiple rasio 30 banding 1.
JPU menilai penerima kuasa dapat mengendalikan kepentingan terdakwa.
Selain itu, terungkap aliran dana Rp809 miliar terkait persetujuan aksi korporasi.
Dari aspek teknis, Pusdatin memaparkan rendahnya pemanfaatan perangkat.
Dari 1,6 juta unit Chromebook, hanya sekitar 26 ribu digunakan belajar.
Angka tersebut setara sekitar 0,15 persen dari total pengadaan.
JPU menegaskan aktivasi 97 persen hanya menunjukkan perangkat hidup.
Namun secara substansi, proyek dinilai tidak mencapai tujuan pendidikan.
Tim teknis juga mengakui spesifikasi perangkat berada pada standar minimum.
JPU dalam dakwaan menyimpulkan proyek Chromebook mengalami gagal total.*






