KTP Dibalik Modus Operandi Tiga Tersangka Kasus Peredaran 6,8 Kilo Gram Sabu di Sultra, Diterbitkan Dukcapil Provinsi Maluku

KENDARIKINI.COM – Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil mengamankan tiga tersangka kasus peredaran 6,8 Kilo Gram Sabu di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu 2 Agustus 2025.

Ditresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, S.I.K., S.H., M.Hum., di Aula Ditresnarkoba Polda Sultra pada Jum’at 1 Agustus 2025 kemarin, setelah ditanya mengenai jaringan peredaran 6,8 Kilogram sabu ini mengatakan bahwa barang bukti 3,2 Kilogram sabu dari satu orang tersangka inisial AS (28) tahun ini merupakan jaringan Fredy Pratama.

“AS ini yang barang buktinya kami bisa ungkapkan 3,241 atau 3.241 kilogram ini merupakan bagian dari jaringan Fredy Pratama,” kata Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo.

Lanjut, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, setelah kami lakukan penyelidikan mendalam mengatakan bahwa ternyata jaringan peredaran narkoba 3,2 Kilogram ini dikendalikan operator dari Jakarta dan menggunakan KTP orang lain.

“Jaringan memang dikendalikan tidak dari Indonesia, tetapi operatornya dari jakarta, kami lakukan penyelidikan mendalam, setelah kami dalami ternyata menggunakan KTP orang lain, oang lain yang digunakan KTP nya ini tidak sadar bahwa KTP nya digunakan oleh operator dari jaringan tersebut,” kata Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo.

Ditresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, melakukan penelusuran lanjut kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam jaringan Fredy Pratama, ternyata KTP ini masih dimiliki si pemilik aslinya.

“Kami telusuri lebih lanjut, ternyata KTP ini masih dimiliki oleh si pemilik, ternyata pemilik KTP ini itu dulu meminjam pinjol, dan kemudian mendistribusikan KTP ini dalam bentuk elektronik, tetapi si operator ini bagian dari jaringan itu kemudian membuat KTP secara resmi dimohonkan untuk pembuatan KTP lagi,” kata Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo.

Setelah Ditresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, melakukan penyelidikan di mana KTP ini diterbitkan teryata diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Ambon, Provinsi Maluku.

“Dari mana ini asal diterbitkan KTP yang sesungguhnya, diterbitkan oleh dukcapil dari provinsi Maluku,” kata Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo.

Tentang keterkaitan pemilik KTP ini dengan jaringan Fredy Pratama, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, mengatakan bahwa pemilik KTP tidak mengetahui KTP nya digandakan oleh operator dari Jakarta.

“Kami dalami selanjutnya apakah si pemilik KTP ini ada kaitannya tidak, jadi si pemilik ini tidak mengetahui KTP nya telah digandakan, tetapi proses penggandaan nya resmi ini yang akan kami dalami lebih lanjut, bagaimana ceritanya pemilik KTP tidak mengajukan pengurusan diurus oleh orang lain, tetapi dari dukcapil Maluku menerbitkan,” kata Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait