Polres Bombana Amankan Pengedar Sabu dengan BB 21 Gram

KENDARIKINI.COM – Polres Bombana mengamankan seorang pelaku pengedar narkoba jenis sabu dengan barak bukti (BB) seberat 21,82 Gram pada Sabtu 2 Agustus 2025.
Kapolres Bombana AKBP Wisnu Hadi mengatakan bahwa pelaku diamankan sekitar pukul 06.30 WITA bertempat di Kelurahan Doule Kecamatan Rumbia Kabupaten Bombana
“Berdasarkan informasi masyarakat pada hari Jumat tanggal 1 Agustus 2025 sekitar pukul 20.30 WITA bahwa di rumah kost tempat tinggal lelaki Y sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu. menindak lanjuti informasi tersebut sekitar pukul 23.30 WITA personil Sat Resnarkoba langsung menuju ke rumah kost yang dimaksud untuk melakukan pengamatan di sekitar rumah kost tersebut,” jelasnya.
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 2 Agustus 2025 sekitar pukul 06.20 WITA, setelah diyakini bahwa saudara Y sedang berada di dalam kamar dan sedang menguasai narkotika jenis sabu Personil Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap saudara Y dan selanjutnya melakukan penggeledahan badan dan kamar kost tersebut yang kemudian personil Sat Resnarkoba mendapati 1 (satu) bungkus/sachet plastik bening ukuran besar dan 1 (satu) bungkus/sachet plastik bening ukuran kecil yang masing-masing berisikan butiran kristal yang diduga Natkotika jenis sabu dengan berat bruto 21,82 gram yang ditemukan didalam salah satu paperbag warna kuning yang ada di dalam kamar kost.
“Setelah dilakukan introgasi terhadap saudara YUSRAN Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang ia mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari sesorang yang yang berinisial IP di Kota Kendari, yang selanjutnya Narkotika jenis sabu tersebut akan saudara Y edarkan di wilayah Kecamatan Rumbia Dan Rumbia tengah dengan modus sistem tempel,” ungkapnya.
Lanjutnya modus operandi pelaku sebagai pengedar memperjualbelikan narkoba di sekitar wilayah Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana.
“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku, Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika,” pungkasnya.*