Kuasa Hukum PT Kasmar Tiar Raya Tegaskan Taat Aturan

KENDARIKINI.COM – Kuasa Hukum PT Kasmar Tiar Raya, Muhammad Rustiawan angkat bicara soal tudingan oleh LINK.

“Kaitannya dengan 130 juta itu bukan inapornet tetapi Royalty Jetty kebetulan Jetty (Terminal Khusus) yang digunakan itu milik PT. Kasmar tiar raya. Jadi semua Tongkang yang sandar di Jetty Kasmar itu kami kenakan Royalti,” katanya, Senin 2 Desember 2024.

“Jadi tidak ada kami mengatasnamakan Kementerian Perhubungan,” tambahnya.

Lanjutnya bahwa sedangkan dana 145 juta itu sudah disepakati para pihak dalam hal ini PT Kasmar Tiar Raya dengan Mitra Kerja.

“Sudah di tuangkan dalam Kontrak Kerjasama (SPK), Jadi tidak ada permasalahan, sampai hari ini kami tidak menemukan di lapangan bahwa PT Kasmar Tiar Raya memfasilitasi dokumen terbang,” ungkapnya.

Pihaknya juga membeberkan bahwa setiap ore nikel yang keluar wajib dibuatkan pernyataan dan keterangan asal barang.

“Dan semua itu berasal dari dalam WIUP PT Kasmar,” tegasnya.

Lanjutnya pihaknya juga menghargai terkait tanggapan dari pihak LINK.

“Kami Menghormati langkah-langkah yang diambil oleh kawan-kawan dari LINK Sultra,” pungkasnya.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait