Soal Dugaan Penyebaran Berita Bohong, Kuasa Hukum Nur Alam Resmi Lapor ke Polda Sultra
KENDARIKINI.COM – Kuasa Hukum Mantan Gubernur Sultra Nur Alam, Sukrianto bersama La Ode Hariru, Sumantri Singga, Rasid Suka dan Sitti Nurba Nany Amin mengambil langkah hukum soal salah satu warga inisial E yang berdomisili di Lameuru, Boro-boro, Kecamatan Ranomeeto Barat, Kabupaten Konsel yang diduga melakukan penyebaran berita bohong ke Polda Sultra, Rabu 13 November 2024.
Sukrianto mengatakan secara resmi pihaknya mengadukan E ke Ditreskrimsus Polda Sultra.
“Dengan ini kami mengadukan E atas dugaan tindak pidana penghinaan, memfitnah dan pencemaran nama baik yang ia lakukan terhadap klien kami,” katanya.
Sambungnya bahwa hal tersebut berawal pada hari Jum’at 8 November 2024.
“Kronologis kejadiannya pada tanggal 8 November 2024 telah beredar video yang muatannya menyebarkan informasi palsu dengan maksud memfitnah, menghina, mencemarkan nama baik dan merendahkan martabat klien kami,” ungkapnya.
Lanjutnya bahwa E diduga mengarang cerita palsu tersebut.
“E yang dalam video mengungkapkan kekecewaan, kekesalannya terhadap klien kami, dengan alasan tidak memberi bantuan dana sebagai biaya perawatan anaknya yang sementara dirawat di Rumah Sakit Bahteramas Kota Kendari, Bahwa perbuatan E tersebut dilakukan di salah satu posko calon Gubernur Sultra,” tambahnya.
Pihaknya menuturkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh E diduga sungguh mencemari nama baik keluarga besar klien kami.
“Meskipun pada waktu yang lain E telah mengklarifikasi dan mengajukan permohonan maaf atas perbuatannya yang pada intinya menyatakan bahwa ketika bercerita ia tidak tahu jika divideokan, juga tidak ada maksud menjatuhkan nama baik keluarga besar klien kami, Namun hal itu tidak sebanding dengan akibat perbuatan yang ia lakukan,” jelasnya.
Pihaknya membeberkan bahwa kliennya tidak memiliki hubungan dengan E, baik hubungan hukum keperdataan baik yang lahir dari perjanjian maupun dari undang-undang.
“Klien kami tidak pernah bertemu dengan E, apa lagi E dalam hal meminta bantuan dana, sehingga disimpulkan bahwa perbuatan yang dilakukan E diduga hanyalah fitnah belaka yang secara sengaja dibuat dengan maksud mencemari nama baik keluarga besar klien kami,” bebernya .
Berdasarkan hal tersebut, menurutnya telah memenuhi unsur yang terkandung di dalam ketentuan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 27 ayat (3) Undang – Undang Nomor : 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 45 ayat 3 Undang – Undang Nomor : 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah terpenuhi.
“Di dalam video yang beredar tersebut E juga membuat perbandingan tentang kebaikan antara klien kami dengan salah satu calon Gubernur Sultra lainnya. Di satu sisi E memuji kebaikan calon lain namun pada di sisi yang lain justru diduga memfitnah, menghina, mencemarkan nama baik dan merendahkan martabat yang diketahui istrinya Tina Nur Alam juga merupakan salah satu kandidat Gubernur Sultra,” ungkapnya.
“Dalam kaitan itu kami menilai bahwa perbuatan tersebut memiliki unsur politis dalam rangka untuk memenangkan pasangan calon tertentu dalam Pilkada Sultra yang tinggal belasan hari lagi. Oleh karena itu kuat dugaan bahwa apa yang dilakukan oleh E melibatkan pihak lain yang ingin meraih manfaat terkait dengan Pilkada Sultra tersebut,” bebernya.
Pihaknya juga meminta agar Polda Sultra untuk segera memproses aduannya.
“Mengingat hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik yang tentunya juga bertujuan melindungi kepentingan publik maka tindak lanjut, pendalaman dan pengembangan kasus ini merupakan kewajiban hukum bagi kita semua khususnya lagi bagi aparat penegak hukum,” pungkasnya.*