P3D Konut: PT Pernick Sultra Diduga Gunakan Jalan Kabupaten Tanpa Izin hingga Bukaan di Kawasan Koridor
KENDARIKINI.COM – Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara (Konut) kembali menyoroti aktivitas salah satu perusahaan tambang.
Kali ini P3D Konut menyoroti aktivitas PT Pernick Sultra yang diduga tidak mengantongi izin penggunaan jalan kabupaten dalam aktivitasnya.
Tak hanya itu, Ketua Umum P3D Konut, Jefri mengungkapkan bahwa ada dugaan bukaan di kawasan koridor.
“Ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Pernick Sultra terkait aktivitas pertambangannya di Waturambaha, Konut mulai dari jalan yang di gunakan merupakan jalan Kabupaten Konut hingga ada dugaan bukaan kawasan koridor (lahan cela) antara IUP PT Pernick Sultra dan PT Appolo dan PT Roshini,” jelas Jebolan Aktivis HmI.
Lanjutnya bahwa pihaknya menduga PT Pernick Sultra melakukan pelanggaran berat, pasalnya tanpa mengantongi izin penggunaan jalan kabupaten, maka daerah akan kehilangan potensi pendapatan asli daerah (PAD)nya.
“Dugaan kami PT Pernick Zultra menggunakan jalan kabupaten tanpa izin dari pemerintah daerah, bisa kita lihat trase jalan PT Pernick, setau saya itu masuk jalan kabupaten entah apakah sudah mempunya izin atau belum, tetapi jika belum ini merupakan pelanggaran berat karena Pendapatan Daerah yang seharusnya di wajibkan ini justru diabaikan oleh pihak perusahaan,” ungkap putra daerah Konut.
Pihaknya juga membeberkan bahwa bukan cuman itu jika pihaknya lihat dari citra landsat dan lokasi pertambangan PT Pernick Sultra ada jalan haulling yang menuju lokasi tak bertuan.
“Kata lain lahan celah dalam kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan antara IUP PT Roshini dan PT Apolo, kuat duggan kami ini adalah bukaan yang di sengaja dan merupakan pelanggaran serta melanggar Undang Undang No 3 Tahun 2020 Tentang minerba sanksi dan pidananya jelas di atur dalam pasal 158,” bebernya.
Terkait hal tersebut, pihaknya juga meminta APH untuk melakukan tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran PT Pernick Sultra.
“Kami minta Pemda dan APH untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini,” pungkasnya.
Sementara itu Kadis Perhubungan Konut Mirwan melalui Kabid Lalu Lintas, Awan Priadi yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp membenarkan bahwa PT Pernick Sultra belum mengantongi izin penggunaan jalan kabupaten.
“Sampai saat ini belum ada,” ujarnya.
Lanjutnya bahwa pihaknya mengungkapkan, Dishub Konut juga telah beberapa kali melakukan penyamapaian ke PT Pernick Sultra.
“Beberapa kali kami tim teknis turun kelapangan untuk segera pihak PT. Pernick menyampaikan kajian Lalu Lintas Analisis Dampak Lalu Lintas dan mengurus rekomendasi penggunaan jalan kabupaten ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP tapi sampai hari ini belum ada respon dari pihak perusahaan,” ungkapnya, Senin 2 Desember 2024.
Selain itu terkait hal tersebut, saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp KTT PT Pernick Sultra, Tahir menyangkal tudingan tersebut.
“Siap, punya,” ujarnya, Minggu 1 Desember 2024.
“Tidak benar, Kita melakukan aktivitas penambangan dalam wilayah IUP,” pungkasnya.*