Dirut PT Bumi Lasinrang Property Bantah Tuduhan Penggelapan Gaji Karyawan oleh KSBSI Kendari

KENDARIKINI.COM – Direktur Utama PT Bumi Lasinrang Property, Tri Aswan, membantah tudingan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari terkait dugaan penggelapan gaji karyawan oleh perusahaan yang dipimpinnya.
Tudingan tersebut sebelumnya disampaikan Ketua KSBSI Kota Kendari, Iswanto Sugiarto. Menanggapi hal itu, Tri Aswan menegaskan bahwa informasi yang beredar di media tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Menurutnya, persoalan yang terjadi bukan penggelapan gaji, melainkan keterlambatan pembayaran akibat kondisi arus kas perusahaan yang belum stabil karena target pemasukan tidak tercapai pada Desember 2025.
“Tudingan itu tidak benar. Kami sudah memiliki kesepakatan dengan karyawan bahwa gaji akan dibayarkan secara dirapel. Gaji bulan November sudah dibayar penuh, sementara gaji Desember hingga Februari akan segera kami tuntaskan,” ujar Tri Aswan, Selasa (3/2/2026).
Ia menjelaskan, keterlambatan pembayaran juga dipengaruhi kendala administrasi dari pihak pengguna jasa serta proses pencairan dana dari mitra perusahaan.
Tri Aswan menyayangkan langkah sejumlah karyawan yang melaporkan perusahaan ke KSBSI Kota Kendari. Menurutnya, laporan tersebut tidak mempertimbangkan kondisi perusahaan yang masih dalam tahap perintisan.
“Perusahaan ini baru berjalan sejak Oktober 2025. Meski target belum tercapai, kami tetap membayarkan gaji karyawan sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa sebagian karyawan masih berstatus freelance dan belum ditetapkan sebagai karyawan tetap, sehingga perusahaan masih membutuhkan waktu untuk melakukan penyesuaian sistem ketenagakerjaan.
Sementara itu, Legal PT Bumi Lasinrang Property, Bahtiar, menyatakan bahwa pelaporan ke pihak berwenang merupakan hak setiap warga negara. Namun, ia mengingatkan agar laporan tersebut didasarkan pada fakta dan klarifikasi yang jelas.
“Melapor adalah hak, tetapi harus disertai dasar yang kuat. Karena persoalan ini sudah dipublikasikan, jika perusahaan merasa dirugikan, hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru,” tegas Bahtiar, B.SH., M.H., CLA.
Saat ini, manajemen PT Bumi Lasinrang Property tengah melakukan kajian internal dan tidak menutup kemungkinan untuk menempuh langkah hukum atau melaporkan balik apabila dugaan pencemaran nama baik perusahaan terus berlanjut.*









