KENDARIKINI.COM — Seorang wanita berinisial RK (47) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari karena diduga menjadi penadah sepeda motor hasil tindak pidana pencurian. Penangkapan dilakukan oleh Subunit 1 Satreskrim Polresta Kendari pada Minggu 9 November 2025 sekitar pukul 10.00 WITA.
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa RK diduga menerima gadai sepeda motor hasil curian jenis Honda Beat warna hitam yang sebelumnya dicuri di Jalan Margahayu, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
“Wanita RK ini menerima penggadaian motor Honda Beat hitam hasil tindak pidana pencurian di Jalan Margahayu, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari,” kata AKP Welliwanto Malau.
Ia menjelaskan motor tersebut merupakan milik korban berinisial SE (24). Pelaku menerima gadai motor tersebut dengan nilai Rp2 juta rupiah.
Akan tetapi, hanya memberikan Rp1 juta rupiah karena kendaraan tersebut tidak disertai bukti kepemilikan.
Tidak berhenti di situ, RK juga kembali memberikan uang tambahan sebesar Rp900 ribu rupiah kepada pihak yang menggadaikan motor, setelah melakukan pemotongan uang sebesar Rp100 ribu rupiah dengan alasan biaya administrasi.
Untuk diketahui, barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam telah diamankan di Mapolresta Kendari.(Amin)*










