Selasa, September 15, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaDikbud Kendari Klaim PKBM Metro Riset Boleh Cairkan Dana BOP

Dikbud Kendari Klaim PKBM Metro Riset Boleh Cairkan Dana BOP

KENDARIKINI.COM – Dugaan persoalan administrasi pencairan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Kesetaraan mencuat di Kota Kendari.

Sorotan tersebut menyasar PKBM Metro Riset terkait dokumen izin yang digunakan sebagai dasar pencairan bantuan pemerintah.

Berdasarkan Pasal 15 huruf c Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, satuan pendidikan kesetaraan masyarakat wajib memiliki izin operasional.

Izin tersebut harus terdata secara resmi dan sah pada Aplikasi Dapodik sebagai salah satu prasyarat penerimaan dana BOSP.

Namun, dokumen PKBM Metro Riset Nomor 421.9/5640/2018 tertanggal 28 Desember 2018 dipersoalkan.

Dokumen yang ditunjukkan pihak Dikbud Kendari diduga merupakan izin pendirian, bukan izin operasional sebagaimana dipersyaratkan regulasi.

Ketua Yayasan PKBM Metro Riset Abdul Hakim sebelumnya membantah adanya pelanggaran administrasi dalam pengelolaan lembaganya.

“Itu izin awal. Kami selalu update sesuai regulasi,” kata Abdul Hakim, Selasa (8/9/2026).

Kepala Bidang PAUD dan Sekolah Kesetaraan Dikbud Kendari, Asriani, awalnya menyebut izin operasional PKBM tersebut telah diperbarui.

“Izin operasionalnya sudah diperbarui 2024, masih berlaku,” ujar Asriani, Senin (14/9/2026).

Namun, setelah diperlihatkan dokumen fisik, Asriani mengakui dokumen tersebut merupakan izin pendirian.

“Iya, ini izin pendirian,” akunya.

Meski demikian, Asriani tetap menyatakan pencairan BOSP dapat menggunakan izin pendirian tersebut.

“Pencairan BOSP boleh pakai izin pendirian,” katanya tanpa menunjukkan dasar hukum tertulis.

Terkait pencairan tahap pertama 2026, Asriani belum memberikan penjelasan rinci karena mengaku sedang mengikuti kegiatan pelatihan.

Sementara itu, Plt Kepala DPMPTSP Kendari Ibrahim menyebut dokumen izin pendirian tersebut berlaku tiga tahun sejak Agustus 2024.

“Nanti OPD teknis yang menjelaskan urut-urutan izin sekolah (PKBM),” ujar Ibrahim, Selasa (15/9/2026).*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -