OPINI: Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto, Tinjauan Kritis dalam Perspektif Hukum Tata Negara

Oleh: Musafir AR, SH, MH ( Praktisi Hukum, Aktivis Kopi dan Pemerhati Hukum Tata Negara)

Keputusan Presiden Republik Indonesia yang memberikan abolisi terhadap Thomas Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, yang telah mendapatkan persetujuan DPR RI, menimbulkan perdebatan serius dalam diskursus hukum tata negara. Tindakan ini menegaskan perlunya evaluasi akademik terhadap pemanfaatan hak prerogatif Presiden yang bersumber dari Pasal 14 ayat (2) UUD 1945.

Dalam wacana negara hukum, penggunaan kewenangan prerogatif Presiden bukanlah wilayah kekuasaan absolut. Ia harus tunduk pada prinsip constitutional morality, due process of law, dan rule of law.

Tulisan ini akan mengkaji isu abolisi dan amnesti tersebut dari sudut pandang hukum tata negara dan politik hukum, dengan menitikberatkan pada aspek yuridis-konstitusional, prinsip keadilan, dan kemungkinan implikasi jangka panjang terhadap demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.

Hak Prerogatif Presiden dalam Kerangka Konstitusi

Secara eksplisit, Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR”.

Dari norma tersebut, dapat disimpulkan bahwa kewenangan Presiden bersifat terbatas, karena harus mendapatkan persetujuan lembaga legislatif. Ini membedakan hak prerogatif Presiden Indonesia dari konsep prerogatif kerajaan dalam sistem Westminster, yang bersifat absolut.

Namun demikian, konstitusionalitas suatu tindakan tidak hanya dinilai dari kesesuaiannya dengan prosedur, tetapi juga dari pemenuhan nilai substansi keadilan. Konsep negara hukum (rechtsstaat) menuntut agar segala kebijakan negara, sekalipun didasarkan pada kewenangan konstitusional, harus tetap memperhatikan asas proporsionalitas, akuntabilitas, dan tidak menyimpang dari tujuan pembentukan hukum itu sendiri, yakni menciptakan keadilan.

Abolisi dan Amnesti: Dari Instrumen Rekonsiliasi Menjadi Alat Proteksi

Secara historis, pemberian abolisi dan amnesti dilakukan dalam situasi luar biasa. Misalnya, ketika Indonesia mengeluarkan amnesti terhadap eks DI/TII atau pembebasan tahanan politik Orde Baru. Tujuannya jelas: rekonsiliasi, penguatan integrasi nasional, dan penciptaan stabilitas sosial-politik. Namun dalam kasus Hasto dan Tom Lembong, tidak ada satu pun indikator yang menunjukkan bahwa negara dalam keadaan darurat hukum atau mengalami disintegrasi sosial.

Yang ada justru indikasi bahwa proses hukum yang tengah berjalan menjadi tidak nyaman bagi penguasa, sehingga diperlukan intervensi konstitusional untuk menghentikannya. Maka jelas bahwa fungsi abolisi dan amnesti telah bergeser dari instrumen rekonsiliasi menjadi alat proteksi politik.

Jika ini dibenarkan, maka setiap elit politik yang bermasalah hukum akan merasa aman selama memiliki akses ke lingkar kekuasaan. Dan di sinilah kerusakan prinsip rule of law dimulai: saat hukum tidak lagi beroperasi atas dasar keadilan dan kebenaran, tetapi atas dasar kedekatan dan kepentingan.

Dimensi Politik Hukum: Ketika Etika Kekuasaan Diuji

Secara politik hukum, tindakan Presiden memberikan abolisi dan amnesti dalam perkara yang menyangkut loyalis kekuasaan mengindikasikan adanya paradoks antara konstitusionalitas dan moralitas kekuasaan. Politik hukum bukan semata-mata tindakan legislasi atau kebijakan berbasis hukum, melainkan juga representasi nilai-nilai etis dan ideologis yang dianut oleh penguasa.

Jika abolisi dan amnesti digunakan untuk membebaskan rekan politik dari jerat hukum sebelum proses peradilan menemukan fakta dan kebenaran secara objektif, maka hal itu menunjukkan kemerosotan nilai hukum itu sendiri. Dalam istilah Satjipto Rahardjo, hukum kehilangan jiwa keadilannya ketika hanya beroperasi secara mekanis dalam prosedur kosong tanpa mempertimbangkan rasa keadilan substantif.

Lebih dari itu, tindakan tersebut memperlihatkan adanya kecenderungan penguatan oligarki hukum, di mana hukum dibentuk dan dijalankan oleh kekuasaan untuk melindungi diri dan kelompoknya, bukan untuk melayani keadilan universal.

Sah Secara Formil, Tetapi Cacat Secara Substansial

Dalam doktrin hukum tata negara modern, terdapat prinsip penting yang kerap menjadi benteng terakhir dalam menilai suatu tindakan kekuasaan: legalitas formal belum tentu menjamin legitimasi substansial. Itulah mengapa suatu tindakan bisa dikatakan sah secara formil, tetapi cacat secara substansial.

Pemberian abolisi kepada Thomas Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto adalah potret nyata dari prinsip tersebut yang kini diuji di hadapan publik.

Secara prosedural, Presiden memang memiliki hak konstitusional untuk mengusulkan pemberian amnesti dan abolisi, dan DPR juga secara hukum memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan terhadapnya. Ini sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Maka secara formil, tindakan ini tidak melanggar hukum dalam arti prosedural.

Semua prosedur konstitusional telah diikuti: presiden mengusulkan, DPR menyetujui. Tidak ada pasal konstitusi yang dilangkahi, tidak ada norma yang ditabrak secara eksplisit.

Namun pertanyaannya tidak berhenti di sana.

Apakah setiap kebijakan yang sah secara formil, otomatis dapat dibenarkan secara moral, etik, dan keadilan? Jawabannya: tidak.

Di sinilah letak substansi persoalan. Ketika dua orang yang telah dijatuhi vonis pengadilan justru mendapat pengampunan melalui kebijakan politik, maka kita patut bertanyakan: di manakah letak keadilan itu? Apakah keadilan kini bisa dinegosiasikan melalui jalur politik kekuasaan?

Konsekuensi logis dari tindakan ini adalah kerusakan terhadap legitimasi moral konstitusi. Ketika Presiden dan DPR menggunakan konstitusi bukan untuk menjunjung keadilan dan keadaban hukum, tetapi untuk membela kolega atau sekutu politik dari proses hukum yang sedang berjalan dan sudah dijatuhi hukuman oleh pengadilan, maka yang terjadi adalah abuse of constitutional authority penyalahgunaan kewenangan konstitusional dengan cara yang mungkin sah secara hukum, tetapi merusak makna terdalam dari konstitusi itu sendiri.

Dengan kata lain, kebijakan ini membunuh keadilan dari dalam sistem hukum itu sendiri. Kita melihat bagaimana hukum ditundukkan oleh prosedur formal, dan bagaimana prosedur itu digunakan bukan untuk menegakkan keadilan, tetapi untuk menegosiasikannya.

Dan inilah yang menjadi titik rawan paling serius dalam praktik ketatanegaraan kita hari ini. Jika kekuasaan eksekutif dan legislatif bersatu untuk melucuti hasil kerja lembaga yudikatif, maka tidak ada lagi independensi kekuasaan. Tidak ada lagi kontrol antar cabang. Yang tersisa hanyalah dominasi politik, dengan instrumen hukum sebagai kamuflase.

Itulah mengapa, sekalipun sah secara formil, tindakan ini tetap cacat secara substansial karena telah mengkhianati keadilan, menghina perasaan publik, dan merusak sendi-sendi kepercayaan terhadap supremasi hukum.

Preseden Konstitusional dan Bahaya Sistemik

Pemberian abolisi dan amnesti terhadap individu yang sedang menjalani proses hukum berisiko menimbulkan preseden konstitusional yang berbahaya. Hal ini dapat membuka peluang disalahgunakannya norma konstitusi demi kepentingan kekuasaan sesaat, terutama bila partai-partai politik dalam DPR kehilangan independensinya.

Apabila preseden ini dibiarkan, maka pada masa yang akan datang Presiden atau koalisi politik penguasa dapat menggunakannya untuk mengintervensi proses hukum terhadap elite politik yang sedang tersangkut masalah pidana. Dalam jangka panjang, hal ini akan mengikis integritas institusi penegak hukum dan menciptakan sistem impunitas terselubung yang dilegitimasi oleh hukum formal.

Secara yuridis, langkah Presiden yang didukung DPR memang tidak melanggar norma eksplisit UUD 1945. Namun dalam pendekatan hukum progresif, tindakan tersebut bertentangan dengan semangat keadilan dan prinsip negara hukum yang demokratis. Presiden dan DPR, sebagai pemegang mandat rakyat, semestinya menjadikan konstitusi bukan hanya sebagai pedoman prosedural, melainkan sebagai instrumen untuk memperjuangkan moralitas kekuasaan dan keadilan substantif.

Dari perspektif Aktivis Kopi, perlu ditegaskan bahwa:

Hak prerogatif Presiden harus diinterpretasi secara ketat dan bersyarat, bukan sebagai alat kekuasaan politis.

DPR seharusnya memperkuat fungsi pengawasan terhadap tindakan eksekutif, bukan sekadar menjadi lembaga stempel.
Masyarakat sipil dan komunitas akademik perlu terus mengkritisi dan mengawasi penggunaan kewenangan konstitusional yang berpotensi menyimpang dari nilai-nilai etik.

Sebagaimana diingatkan oleh Hans Kelsen, hukum bukan sekadar tatanan norma, melainkan alat untuk menciptakan ketertiban yang adil. Maka, jika keadilan mulai dinegosiasikan di meja kekuasaan, bukan ditegakkan di meja hijau pengadilan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib dua individu, tetapi masa depan hukum dan demokrasi Indonesia itu sendiri.

Tulisan ini ditujukan untuk menggugah kesadaran kritis dalam praktik hukum tata negara dan menjadi refleksi atas pentingnya menjaga marwah konstitusi dari penyimpangan kekuasaan.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com