Jumat, Juli 10, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Opini: Tantangan Dalam Kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan

Penguasaan tanah di kawasan hutan merujuk pada kontrol atau kepemilikan lahan dalam area yang ditetapkan sebagai hutan oleh pemerintah, seperti hutan lindung, hutan produksi, atau hutan konservasi, di Indonesia ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tanggal 31 Maret 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tanggal 2 November 2020 tentang Cipta Kerja.

Namun, masalah penguasaan sering muncul karena seperti pemukiman, faslitas umum dan fasilitas sosial dalam kawasan hutan lahan pertanian dalam kawasan hutan dan sebagainya.

Melalui program Asta Cita Pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024-2029 Nomor 6 (enam) Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan berupaya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, salah satunya melalui Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) bersumber dari kawasan hutan.

Program dan Kegiatan

Penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan negara dilakukan dengan Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan Kawasan Hutan melalui salah satunya adalah melalui Pengadaan TORA.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan Proses pengadaan TORA dari kawasan hutan harus melalui mekanisme inventarisasi dan verifikasi serta loaksi yang dimaksud harus tercantum di dalam penetapan Peta indikatif penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (Peta Indikatif PPTPKH) yang diterbitkan oleh Menteri kehutann yang datanya bersumber dari:

1). Data dan informasi penutupan lahan secara periodik dan terkini;

2). Hasil inventarisasi dan verifikasi lapangan;

3). Masukan dari para pihak; dan/atau

4). Penguasaan bidang tanah dalam Kawasan Hutan Negara oleh mayarakat dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Peta indikatif PPTPKH yang diterbitkan Menteri Kehutanan menginformasikan lokasi terdiri atas:

1). Alokasi TORA dari 20% (dua puluh perseratus) Pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan;

2). Kawasan HPK tidak produktif;

3). Program pemerintah untuk pencadangan sawah baru;

4). Permukiman transmigrasi beserta fasilitas sosial dan fasilitas umum yang sudah memperoleh persetujuan prinsip Pelepasan Kawasan Hutan untuk transmigrasi;

5).Permukiman, fasilitas sosial dan fasilitas umum;

6). Lahan Garapan pertanian, perkebunan dan tambak.

Penguasaan bidang tanah yang dikuasai yang beradaa dalam Kawasan Hutan Negara harus memenuhi kriteria berikut:

1). Penguasaan bidang tanah dalam Kawasan Hutan Negara oleh mayarakat dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

2). Dikuasai paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus;

3). Dikuasai oleh Perseorangan dengan luasan paling banyak 5 Ha (lima hektare);

4). Bidang tanah telah dikuasai oleh pihak secara fisik dengan itikad baik dan secara terbuka;

5). Bidang tanah yang tidak bersengketa.

Dalam pelaksanaanya Tim Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan yang selanjutnya disebut Tim Inver PPTPKH adalah Tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Menteri Kehutanan yang terdiri unsur dari Kemnterian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN. Pemerinah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Tantangan Kegiatan Pengadaan TORA dari Kawasan Hutan

Pengadaan tanah untuk objek reforma agraria (TORA) yang bersumber dari kawasan hutan merupakan bagian penting dari program reforma agraria di Indonesia, yang bertujuan mendistribusikan tanah kepada petani melalui mekanisme inventarisasi dan verifikasi . Namun, kegiatan ini menghadapi berbagai tantangan antara lain:

1) Koordinasi yang masih kurang antara Kementerian/Lembaga dalam memberikan dan keterbukaan data dan informasi terkait lokasi yang masih bermasalah yang berada di dalam kawasan hutan, sehingga belum terpetakan pada Peta indikatif penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (Peta Indikatif PPTPKH) yang diterbitkan oleh Menteri kehutanan;

2) Peran pemerintah daerah yang kurang responsif dalam menggerakan program dan kegiatan khususnya ditingkat kabupaten/kota;

3). Sebagian masyarakat yang tanahnya berada dalam Peta Indikatif PPTPKH terkesan tidak perduli ketika Tim Inventarisasi dan Verifikasi meminta data dan persyaratan bukti penguasaan tanah;

4) Pemilih tanah tidak berada dalam wilayah administrasi yang dipersyaratkan;

5). Pembiayaan yang terbatas.

Untuk menunjang suksesnya progaram dan kegiatan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan melalui Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan, diperlukannya kerjasama dari semua pihak yang terlibat dengan kegiatan tersebut sehingga apa yang menjadi cita-cita bangsa dapat tercapai. Secara khusus keberadaan masyarakat yang hidupnya berada di sekitar hutan maupun yang berada dalam kawasan dapat memperoleh hidup yang lebih baik serta adanya aksess legal terhadap tanah atas lahan masyarakat yang berada dalam kawasan hutan.

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -