Minggu, Juni 28, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

OPINI: Mari Mewaspadai Perwakilan Kita Sendiri

Oleh: Muh. Endang S.A., Mantan Ketua KPUD Konsel, Sekjend KIPPDA Sultra, Presnas Unfrel

“Autocratic legalism”. Itulah istilah yang dipakai Dr. Benny K. Harman, Anggota DPR Komisi III Dapil NTT, dalam Kompas 21 Juni 2026.

Artinya: penguasa atau oligarki menggunakan mekanisme hukum yang sah untuk membunuh demokrasi perlahan dari dalam.

Peringatan itu bukan isapan jempol. Di Komisi II DPR RI, saat ini tengah dibahas draft revisi UU Pemilu. Dan ada 1 wacana berbahaya di dalamnya: mengunci pintu pencalonan Presiden-Wakil Presiden.

Skenario “Tiga Parpol”

Menurut bocoran yang ditulis Benny, konsep yang berkembang di Komisi II adalah: hanya paslon yang didukung minimal 3 gabungan parpol parlemen yang boleh bertanding.

Alasannya dibungkus manis: efisiensi, krisis keuangan, stabilitas. Dengan begitu Pilpres cukup 1 putaran. Hemat anggaran. Ekonomi aman. Politik stabil.

Namun narasi itu jelas keliru dan manipulatif. Menilai demokrasi dari biaya adalah sikap yang mengingkari esensi kedaulatan rakyat.

Ya, pemilu mahal. Tapi itu harga yang harus dibayar untuk merawat legitimasi. Pemilu adalah saat rakyat menyatakan kehendaknya. Memilih program. Memilih orang yang akan menjalankannya.

Kalau alasan keuangan, efisiensi seharusnya sasar proyek mercusuar yang belum urgen. Misalnya: pembentukan 750 batalion teritorial, Kodam baru, Koperasi Desa Merah Putih, atau rasionalisasi MBG. Bukan menyunat hak konstitusional rakyat.

Kudeta Konstitusional Halus

Alasan sesungguhnya sederhana: mengamankan calon tertentu. Menjaga status quo oligarki.

Caranya: buat kompetisi semu. Pemilu seolah-olah. Pilpres dengan “kotak kosong” atau “calon boneka”.

Logikanya mudah. Saat ini ada 8 parpol parlemen. Kalau syaratnya 3 gabungan parpol, cukup 6 parpol saja untuk “memborong pintu”. Enam parpol duduk, kunci pintu, tentukan calonnya.

Otomatis tertutup bagi figur alternatif yang punya integritas dan kapabilitas, tapi tidak punya logistik untuk “membeli pintu”. Atau bagi yang menolak jadi pemimpin boneka oligarki.

Kalau skenario ini lolos, Pilpres tidak lagi menjadi vox populi, vox dei – suara rakyat, suara Tuhan. Tapi menjadi vox oligarchia – suara oligarki. Pilpres bukan menjadi pernyataan kehendak rakyat tapi pernyataan kehendak oligarki

Pintu yang Sudah Terlalu Lama Dikunci

Ini bukan barang baru. Kita sudah sering merasakan “politik pintu”.

Di Pilpres, figur potensial seperti Agus Harimurti Yudhoyono, Airlangga Hartarto, almarhum Nurcholish Madjid, gagal maju karena alasan pintu.

Di daerah lebih parah. Banyak calon kepala daerah potensial tidak bisa maju karena tak dapat perahu. Akibatnya: Pilkada “kotak kosong”.

Data: Pilkada 2024 saja ada 37 daerah kotak kosong. 1 provinsi: Papua Barat. 36 kabupaten/kota: dari Aceh Utara sampai Kota Surabaya.

Angin Segar yang Mau Dihilangkan MK

Padahal baru saja ada harapan. Lewat Putusan MK No. 62/PUU-XXII/2024, Mahkamah menghapus ambang batas pencalonan presiden. Tidak ada lagi syarat 20% kursi DPR atau 25% suara nasional dari UU No. 7/2017.

Putusan itu mengabulkan gugatan ke-12 setelah belasan kali ditolak. Sejak itu, semua parpol peserta pemilu berhak mengajukan paslon presiden dan wakil presiden.

Putusan ini seharusnya jadi angin segar untuk Pilkada 2030. Jika ambang batas nasional dihapus, maka ambang batas Pilkada juga harus dihapus. Semua parpol bisa ajukan calon kepala daerah.

Selain itu, Pilkada juga harus adopsi sistem Pilpres: pemenang harus meraih suara mayoritas 50% + 1. Selama ini, siapapun menang berapapun suaranya langsung ditetapkan. Akibatnya, pemenang sering tidak didukung mayoritas pemilih.

Pengalaman 2014-2024: DPR Sering Tuli

Kita harus waspada. Pengalaman 2014-2024 menunjukkan DPR sering mengabaikan suara publik.

Contoh: Revisi UU KPK. Publik turun jalan. Di Sultra, bahkan ada 2 mahasiswa kita, Yusuf dan Randy, gugur. Tapi DPR tetap merevisi. Hasilnya: KPK melemah.

Contoh lain: UU Omnibus Law. Terbaru: revisi UU Kepolisian. Polanya sama: aspirasi publik diabaikan. Dan bahkan penetapannya pun kadang dramatis ditetapkan dimalam hari

Sekarang polanya bisa diulang lewat paket UU Politik. Dibahas terburu-buru. Ditetapkan di penghujung tahun menjelang tahapan pemilu. Akibatnya: masyarakat sipil, kampus, pegiat pemilu tidak punya waktu mengajukan judicial review ke MK. Atau MK menunda keberlakuan putusannya sampai setelah Pemilu 2029.

Waspada “Siasat Waktu”

Selain itu, kita harus mewaspadai skenario pembahasan paket UU Politik yang terburu-buru. Ditetapkan di penghujung tahun menjelang tahapan pemilu.

Tujuannya: agar masyarakat sipil, kampus, dan pegiat pemilu tidak punya waktu mengajukan judicial review ke MK. Atau MK menunda keberlakuan putusannya sampai setelah Pemilu 2029

Kesimpulan: Ini Ironi Demokrasi

Perwakilan kita, yang seharusnya bekerja menurut kehendak kita, justru menyiasati aspirasi mayoritas yang diwakilinya.

Benny benar. Ini wake-up call bagi intelektual, akademisi, dan masyarakat sipil agar tidak kecolongan oleh “agenda terselubung”.

Demokrasi mahal. Tapi membunuhnya lewat hukum akan jauh lebih mahal harganya: hilangnya kedaulatan rakyat. Untuk ini seharusnya Kita belajar dari sejarah dari Orde Lama dan Orde Baru.

Mari awasi DPR kita sendiri. Karena bahaya terbesar demokrasi seringkali justru datang dari dalam.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -