KENDARIKINI.COM – Masyarakat Sulawesi Tenggara kini lebih mudah mendapatkan bantuan bedah rumah.
Kemudahan itu menyusul terbitnya Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bantuan Pembangunan Rumah Swadaya.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Sultra Andi Sumangerukka saat menghadiri sosialisasi regulasi tersebut, Rabu (12/8/2026).
Kegiatan berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra dan dihadiri sejumlah pejabat pemerintah.
Andi mengatakan regulasi baru menyederhanakan persyaratan dan mekanisme pemberian bantuan perumahan kepada masyarakat.
Menurutnya, penyederhanaan tersebut diharapkan mempercepat penanganan rumah tidak layak huni atau RTLH.
“Harus berkomitmen untuk melakukan upaya percepatan penanganan rumah tidak layak huni melalui berbagai program bantuan rumah swadaya,” katanya.
Ia menilai rumah layak huni, aman, dan sehat merupakan kebutuhan mendasar sekaligus indikator kesejahteraan masyarakat.
Pemprov Sultra juga berkolaborasi dengan program Kampung Nelayan Merah Putih dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kolaborasi tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas hunian dan kawasan permukiman masyarakat nelayan.
Tahun ini, Pemprov Sultra menyiapkan anggaran pembangunan 602 unit hunian dengan alokasi sekitar Rp50 juta per unit.
Andi menegaskan keberhasilan program Bedah Rumah dan BSPS membutuhkan sinergi pemerintah pusat hingga kabupaten/kota.
Ia juga meminta koordinasi dengan BP3KP Sulawesi III diperkuat, terutama dalam penyelarasan data penerima bantuan.
Selain itu, seluruh pihak diminta menjaga integritas dan menerapkan tata kelola yang baik.
Sosialisasi Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 bertujuan menyamakan pemahaman regulasi dan mekanisme penyaluran bantuan.
Kegiatan tersebut juga memperkuat kapasitas pelaksana serta koordinasi pemerintah dengan tenaga pendamping.
Turut hadir Irjen Kementerian PKP Heri Jerman, Agus Priyanto, Ketua DPRD Sultra, Kajati Sultra, dan Pj Sekda Sultra.*










