KENDARIKINI.COM – Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial AG, 45, yang diduga melakukan tindak pidana seksual terhadap anak berusia 13 tahun.
Penangkapan dilakukan Tim URC Buser 77 bersama Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari, Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.
Kapolresta Kendari KBP Safi’i Nafsikin melalui Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau membenarkan pengungkapan perkara tersebut.
“AG merupakan warga Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Ia diketahui bekerja sebagai wiraswasta. Sementara korban merupakan anak perempuan berusia 13 tahun. Identitas korban tidak diungkap demi perlindungan anak,” katanya.
Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi pada akhir Mei 2026 di wilayah Kecamatan Mandonga.
“Berdasarkan keterangan kepolisian, korban awalnya diajak pelaku keluar rumah dengan alasan membeli minuman,” tambahnya.
Namun, korban kemudian dibawa ke lokasi lain. Di tempat tersebut, pelaku diduga melakukan kekerasan dan ancaman terhadap korban.
Polisi menyebut korban sempat menolak tindakan pelaku. Kasus tersebut kemudian diketahui pihak keluarga korban.
“Keluarga korban selanjutnya mengamankan AG dan menghubungi Tim URC Buser 77. AG kemudian dibawa ke Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menyatakan telah memperoleh dua alat bukti yang cukup.
AG selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Unit VI PPA Satreskrim Polresta Kendari.
“Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 473 Ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tuturnya.
Polresta Kendari masih menangani perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.*













