KENDARIKINI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial CA alias CACA (25) yang diduga sebagai pelaku penganiayaan berat terhadap seorang pelaut di Lorong Barat, Jalan Poros Gunung Jati, Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan pelaku berhasil ditangkap Tim URC Buser77 pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 01.00 Wita setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran.
“Pelaku berhasil diamankan di wilayah Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Saat proses penangkapan sempat terjadi aksi pengejaran oleh Tim URC Buser77,” ujar Welliwanto.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis, 2 Juli 2026 sekitar pukul 03.15 Wita. Korban berinisial TA (38), seorang pelaut, saat itu melintas menggunakan sepeda motor Yamaha Fino dan berhenti untuk mengembalikan kunci mobil kepada pemiliknya.
Namun, tanpa alasan yang jelas, pelaku datang menghampiri dan langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka tusuk pada bahu kanan, kedua siku tangan, serta telapak jempol kaki kanan. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kendari.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menikam korban menggunakan senjata tajam yang digenggam di tangan kanan.
Menurut penyidik, aksi penikaman dipicu oleh perselisihan terkait masalah parkir yang kemudian berkembang menjadi perkelahian.
Dalam penggeledahan yang dilakukan setelah penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu bilah badik yang diduga digunakan saat melakukan penganiayaan.
Selain itu, aparat juga menyita berbagai senjata tajam dan barang lainnya, di antaranya parang, celurit, pisau dapur, tombak, empat bilah keris, katapel, tiga mata busur, senapan angin modifikasi, peluru kaliber 5,5 milimeter, serta sebuah cutter.
Polisi juga menemukan 0,64 gram narkotika jenis sabu, uang tunai sebesar Rp580 ribu, tiga unit telepon genggam, serta sebuah buku catatan yang diduga berisi transaksi narkotika.
“Hasil pengembangan menunjukkan pelaku diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Dari lokasi ditemukan sabu, uang yang diduga hasil penjualan, serta buku catatan yang berkaitan dengan aktivitas tersebut,” kata Welliwanto.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan yang pernah diproses hukum pada 2017 dan 2022. Polisi juga menduga pelaku berperan sebagai operator peredaran narkotika di kawasan Lorong Barat, Gunung Jati.
Sementara itu, hasil visum terhadap korban menunjukkan adanya luka tusuk pada bahu kanan, telapak jempol kaki kanan, serta siku tangan kiri dan kanan.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan tersangka.*










