KENDARIKINI.COM – Himpunan Mahasiswa Konawe Selatan (HMKS) menolak penerbitan maupun perpanjangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Generasi Agung Perkasa (GAP).
Penolakan disampaikan karena perusahaan dinilai masih menyisakan berbagai persoalan, termasuk dugaan pelanggaran regulasi dan dampak terhadap masyarakat.
Wakil Ketua Umum HMKS, Muh. Beni Saputra, meminta pemerintah mengevaluasi rekam jejak perusahaan sebelum menerbitkan persetujuan RKAB.
Menurutnya, RKAB bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan bentuk kepercayaan negara kepada perusahaan menjalankan aktivitas pertambangan.
Beni menegaskan pemerintah harus mempertimbangkan kepatuhan hukum, keselamatan masyarakat, dan penerapan tata kelola pertambangan yang baik.
HMKS juga menyoroti dugaan pencemaran sumber air bersih akibat aktivitas PT GAP di wilayah Palangga Selatan.
Beni menyebut kondisi tersebut berpotensi mengganggu hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat.
Ia menilai persoalan lingkungan dapat memicu konflik sosial apabila tidak segera ditangani secara serius.
HMKS mengingatkan, pada 20 Januari 2026, Formasi Sultra melalui Inbu Arifin juga menyoroti dugaan pencemaran sumber mata air oleh PT GAP.
Saat itu, Formasi Sultra meminta aparat penegak hukum menindak tegas dugaan pencemaran yang dikaitkan dengan aktivitas perusahaan.
Beni menilai catatan tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi pemerintah sebelum menyetujui RKAB PT GAP.
HMKS menegaskan akan terus mengawal proses evaluasi RKAB dan membuka peluang menggelar aksi apabila persetujuan tetap diterbitkan.
“Investasi harus menghormati hukum, menjaga lingkungan, dan melindungi masyarakat. Jika tidak, kami menolak RKAB PT GAP,” tegas Beni.*










