Berita

Polda Sultra Bekuk Pengedar Sabu Jaringan Antar Provinsi Seberat 6,5 Kilo Gram, Berikut Kronologinya

KENDARIKINI.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengungkap peredaran narkotika jaringan antarprovinsi setelah berhasil meringkus seorang pengedar berinisial DP beserta barang bukti berupa sabu seberat 6.583 gram. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan selama tujuh bulan dari kasus sebelumnya pada Selasa 2 Desember 2025.

Kasus ini berawal dari penyelidikan lanjutan perkara sesuai Laporan Polisi Nomor: LPIA/57NI2025/SPKT.DITRESNARKOBA tanggal 7 Mei 2025 terhadap tersangka lain yang juga berinisial DP. Pada kasus sebelumnya, Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra mengamankan barang bukti sabu seberat 7.418,72 gram.

Dari hasil analisa digital forensik, penyidik menemukan indikasi adanya jaringan peredaran sabu asal Malaysia yang masuk melalui wilayah Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah menuju Sulawesi Tenggara.

Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko mengatakan Tim Opsnal Subdit II melakukan tracing dan tracking pola distribusi jaringan.

“Selanjutnya Tim Opsnal Subdit 2 melakukan Tracing (pelacakan) dan Tracking (pemantauan) terhadap pola peredaran jaringan,” katanya, Rabu 3 Desember 2025.

Tim kemudian mendata sejumlah tempat rental di Kota Kendari hingga menemukan seseorang yang menyewa mobil Daihatsu Sigra putih DT 1241 JH pada Jumat 28 November 2025, menggunakan jaminan KTP. Informasi lain mengarah bahwa penyewa kendaraan tersebut hendak menuju Mamuju, Sulawesi Barat.

Pada Selasa 2 Desember 2025 pagi, Tim menerima laporan bahwa kendaraan dicurigai telah melintas di wilayah Konawe Utara menuju Kota Kendari. Patroli diperketat hingga akhirnya sekitar pukul 15.00 WITA, mobil tersebut terlihat melaju di Jalan Tekaka, Kecamatan Kendari.

Ketika hendak dihentikan, pengemudi justru melarikan diri dan tidak menghiraukan dua kali tembakan peringatan. Kejar-kejaran terjadi hingga Jalan Ahmad Yani, depan Grapari Telkomsel, sebelum akhirnya kendaraan berhasil dihentikan secara paksa oleh Kasubdit II bersama tim melalui cara memepet hingga menabrak mobil pelaku.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo menambahkan pengemudi kemudian diamankan dan diketahui merupakan DP, yang diduga kuat sebagai pengedar sabu jaringan luar provinsi.

Dengan disaksikan petugas keamanan Hotel Horison dan Grapari, Tim Opsnal melakukan penggeledahan terhadap DP. Di dalam mobil, ditemukan 6 paket sabu seberat bruto 6.491 gram yang disimpan dalam sebuah tas kain warna coklat biru merek Baby Bear di samping kursi pengemudi.

“Ketika pengemudi sudah berhasil diamankan, Tim Opsnal meminta petugas Security Hotel Horison dan Security Grapari untuk menyaksikan proses penggeledahan badan dan pakaian terhadap pengemudi yang diketahui bernama inisial DP,” ujarnya.

Pengembangan selanjutnya mengarah ke rumah kos pelaku di Jalan Damai, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 2 paket sabu seberat bruto 92 gram yang disembunyikan dalam kotak parfum merek Elixir One berbungkus tas kertas Mississippi Ladies.

Total barang bukti yang diamankan menjadi 6.583 gram (6,5 kg) sabu, yaitu 8 paket sabu total 6.583 gram dengan temuan di TKP 1: 6 paket, 6.491 gram dan TKP 2 sebanyak 2 paket, 92 gram.

Barang bukti Non-narkotika berupa tas kain warna coklat biru merk Baby Gear, 1 unit HP Oppo A38 warna hitam, Mobil Daihatsu Sigra putih DT 1241 JH, Tas kertas merk Mississippi Ladies warna hitam dan Kotak parfum hitam merk Elixir One.

Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut.

DP dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 5 tahun – maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.(Amin)*

Back to top button