Berita

Kasus Dugaan Penipuan Tanah di Kendari, Terlapor Dua Kali Mangkir

KENDARIKINI.COM — Kasus dugaan penipuan jual beli tanah di kawasan Boulevard, Kota Kendari, masih ditangani Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara.

Perkara tersebut dilaporkan korban Muhamad Kadir Iju pada 9 Oktober 2025 dan hingga kini masih berstatus penyelidikan.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 4 Februari 2026, penyidik telah memeriksa lima orang saksi.

Dalam surat tersebut juga disebutkan penyidik telah memanggil terlapor Ahmad Yani untuk dimintai klarifikasi.

Namun terlapor tidak menghadiri dua kali undangan klarifikasi yang dilayangkan oleh penyidik.

Paur Mitra Subbid Penmas Bidhumas Polda Sultra Ipda Hasrun mengatakan penyidik akan kembali mengirimkan panggilan ketiga.

Menurutnya, apabila terlapor kembali tidak hadir, penyidik akan mengambil langkah hukum selanjutnya.

Kasus ini bermula saat Kadir Iju membeli tanah kavling pada 2022 dari Ahmad Yani.

Lahan seluas 375 meter persegi itu berada di depan Kolam Retensi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Harga tanah disepakati Rp60 juta termasuk biaya pemecahan sertifikat dan proses balik nama.

Pembayaran dilakukan secara bertahap hingga lunas dan diserahkan langsung kepada terlapor.

Namun hingga kini sertifikat tanah yang dijanjikan belum juga diberikan kepada pembeli.

Kadir Iju mengaku tanah yang dibelinya diduga telah dijual kembali kepada pihak lain.

Akibatnya terjadi saling klaim kepemilikan lahan di lokasi kavling tersebut.

Beberapa pihak bahkan mengaku memiliki lahan berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT).

Pelapor lain bernama Asdam mengaku mengalami kejadian serupa saat membeli tanah pada Januari 2022.

Ia membeli lahan berukuran 15×20 meter dengan harga Rp52 juta dan telah melunasi pembayaran.

Namun hingga kini sertifikat tanah yang dijanjikan belum juga diterbitkan.*

Back to top button