JAKARTA, KENDARIKINI.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap kaitan laporan harta Nadiem Makarim dengan investasi Google dalam persidangan korupsi digitalisasi pendidikan.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/3).
Nadiem Anwar Makarim hadir sebagai saksi mahkota dalam perkara pengadaan Chromebook Kementerian Pendidikan tahun 2020 dan 2022.
Terdakwa dalam perkara ini yakni Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.
JPU Roy Riady menjelaskan sejumlah dokumen terkait aksi korporasi PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan PT Gojek Indonesia.
Menurut jaksa, terdapat kesepakatan bisnis antara PT AKAB dengan Google ketika Nadiem menjabat Komisaris Utama.
Google disebut menjadi pemegang saham terbesar dalam perusahaan tersebut.
Jaksa menilai hubungan tersebut berpotensi membentuk simbiosis mutualisme terkait kebijakan pengadaan perangkat Chromebook di Kemendikbud.
Hal itu diperkuat dengan adanya petinggi Google yang menjabat komisaris di perusahaan Nadiem.
Penempatan tersebut disebut bertujuan mempromosikan produk Chrome OS di kawasan Asia Tenggara.
JPU juga memaparkan data SPT dan LHKPN terkait sumber kekayaan Nadiem.
Dalam catatan tersebut, Nadiem memiliki deposito sekitar Rp1,2 triliun di Bank UOB dan BCA pada 2021.
Total kekayaan Nadiem tercatat mencapai sekitar Rp5 triliun pada tahun 2022.
Jaksa juga mengungkap dugaan upaya memperkaya diri sebesar Rp809 miliar.
Dana itu disebut berasal dari transfer investasi Google melalui PT AKAB ke PT Gojek Indonesia.
Dalam sidang, jaksa juga menyoroti tanggung jawab kebijakan pengadaan di kementerian.
Menurut jaksa, tanggung jawab penggunaan anggaran berada pada Menteri sesuai Undang-Undang Kementerian Negara dan aturan pengadaan.
Hal itu dikaitkan dengan terbitnya Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 dan kebijakan serupa pada 2022.
Jaksa turut menggali peran staf khusus menteri yang direkrut dari luar kementerian.
Persidangan masih berlanjut dengan pendalaman keterangan saksi dan pemeriksaan dokumen.*










