KENDARIKINI.COM – Tim URC Buser77 Satreskrim bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari menangkap seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau kembar.
Penangkapan berlangsung Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 23.30 Wita di Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan pelaku berinisial AH (24), warga Kabupaten Muna.
Pelaku diamankan saat diduga melakukan transaksi penjualan sepeda motor. Polisi yang melintas merasa curiga lalu melakukan pemeriksaan.
Saat digeledah, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau kembar yang disimpan di pinggang pelaku.
AH kemudian dibawa ke Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku menerima parang dari temannya pada April 2026 di depan Kampus Universitas Halu Oleo.
Parang tersebut kemudian dipotong menggunakan mesin gerinda hingga menjadi dua bilah pisau kembar.
Pelaku mengaku selalu membawa senjata tajam itu saat bepergian sebagai alasan untuk berjaga diri.
Polisi juga mengungkap AH telah menggunakan pisau kembar tersebut selama sekitar tiga bulan.
Hasil pendalaman menunjukkan AH merupakan daftar pencarian orang (DPO) kasus penganiayaan dan pengancaman di wilayah hukum Polres Muna.
Selain itu, AH tercatat sebagai residivis kasus narkoba tahun 2020 di Polres Muna.
Polisi juga masih mendalami pengakuan pelaku terkait dugaan transaksi jual beli kendaraan tanpa dokumen resmi di sekitar 20 lokasi wilayah Kota Kendari.
Pelaku dijerat Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penyalahgunaan senjata tajam.*










