Usai Tetapkan Dua Tersangka Perkara Dugaan Korupsi di Perumda Pasar Kota Kendari, Kejaksaan Bakal Kembangkan ke Pihak yang Terlibat
KENDARIKINI.COM – Dua tersangka oknum Perumda Kota Kendari lakukan pungutan sejumlah uang kepada calon pedagang yang akan menempati lods atau kius pasar Baruga diluar aturan yang berlaku, Selasa 3 desember 2024.
Hal ini senada dengan yang disampaikan oleh Kepala Seksi Pidsus Kejari Kendari, Enjang Slamet.
“Pungutan tersebut tidak dibenarkan. Karna tidak ada aturan yang bersalinan,” ungkapnya.
Kaitannya dengan pengutan telah diatur dalam SK walikota Kendari dalam bentuk jasa pungutan harian ataupun bulanan, bukan untuk jasa penempatan.
“Terkait dengan pungutan atau jasa pungutan terhadap para pedagang itu diatur dalam SK walikota. Itupun bentuknya dalam bentuk jasa pungutan harian ataupun pungutan bulanan, bukan terkait dengan jasa untuk penempatan,” katanya.
Lanjut, kata dia, seyogyanya para pedagang berhak menempati lods atau kius yang ada di pasar Baruga. Hal ini dikarenakan akibat revitalisasi pembangunan pasar Baruga.
“Sebenarnya pedagang berhak menempati akibat dari revitalisasi pembangunan pasar Baruga sebelumnya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kaitannya dengan perkara ini pihaknya akan melakukan pendalaman penyelidikan, baik yang menerima maupun yang memberikan arahan.
“Untuk diketahui, terkait perkara ini kami akan terus kembangkan. Siapapun yang terlibat baik itu yang menerima ataupun yang memerintahkan kami akan terus kembangkan,” imbuhnya.
Diinformasikan, dua oknum perumda tersebut yakni, Kamrin sebagai Kepala Unit Pasar Lapulu. Sedangkan Tasrif sebagai Kepala Unit Pasar Baruga.
Keduanya diberikan tanggungjawab sebagai koordinator dan pengawas revitalisasi pembangunan pasar Baruga oleh Direktur Perumda.**