Disebut sebagai Penyebab Banjir di Kota Kendari, Dewan Desak Pemkot Perketat Perizinan Perumahan
KENDARIKINI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari melalui Komisi III DPRD Kota Kendari mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari untuk memperketat izin dan juga pengawasan terhadap seluruh pengembang perumahan di Kota Kendari, 4 Desember 2024.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari LM Rajab Jinik saat ditemui diruang kerjanya.
Rajab mengungkapkan pihaknya sangat merasa prihatin terhadap banjir dan juga lumpur yang disebabkan oleh menjamurnya pembangunan perumahan di Kota Kendari yang dilakukan oleh pengembang tanpa memperhatikan lingkungan dan dampak yang ditimbulkan, sehingga hal tersebut akan menjadi atensi DPRD Kota Kendari.
“Kami telah mengagendakan kunjungan kerja yang sudah kami bahas dalam rapat bamus untuk kemudian melihat langsung apa yang menjadi pokok permasalahannya,” kata Rajab Jinik.
Rajab Jinik juga meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan Kota Kendari harus serius dan sigap sebagai pelaksana teknis pengawasan di perumahan di Kota Kendari karena izin perumahan keluar melalui dinas terkait.
“untuk itu kami meminta agar izin diperketat dan sanksi tegas diberikan kepada pengembang yang melanggar kewajiban mereka terkait pembangunan perumahan. Ini demi melindungi lingkungan dan masyarakat,” tegasnya.
Rajab juga menambahkan, jika masalah yang muncul merupakan tanggung jawab pengembang, mereka harus segera menyelesaikannya. Namun, bila pemerintah yang bertanggung jawab, langkah cepat harus diambil untuk mencegah banjir terus terjadi di Kota Kendari.
“Kita tidak bisa membiarkan masyarakat terus-menerus terdampak banjir. Ini memengaruhi kehidupan mereka secara signifikan, dan kita semua harus bertindak demi kepentingan warga,” tutupnya.
Banjir ini menjadi pengingat bahwa pembangunan yang tidak berkelanjutan memiliki dampak serius bagi masyarakat. Langkah tegas dari pemerintah diharapkan dapat mencegah bencana serupa.****