Jumat, Juni 12, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaImigrasi Kendari Gagalkan Dugaan Penyelundupan 7 WN Tiongkok ke Australia

Imigrasi Kendari Gagalkan Dugaan Penyelundupan 7 WN Tiongkok ke Australia

KENDARIKINI.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari mengamankan tujuh warga negara (WN) Tiongkok yang diduga menjadi korban penyelundupan manusia menuju Australia.

Pengamanan dilakukan setelah Imigrasi menerima informasi dari Polda Sulawesi Tenggara terkait keberadaan sejumlah warga asing di Kota Kendari.

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tujuh WN Tiongkok di beberapa lokasi pada 9 Juni 2026.

Ketujuh warga asing berinisial CS, GJ, HM, YQ, CW, ZC, dan WS diduga akan diberangkatkan keluar Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Hasil pemeriksaan juga menemukan seluruh WNA tersebut telah melewati batas izin tinggal atau overstay di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya, mengatakan pemeriksaan alat komunikasi mengungkap indikasi keberangkatan para WNA itu menuju Australia.

“Ketujuh WNA akan dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan selama lima tahun,” ujar Novrian.

Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan lanjutan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kendari.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sulawesi Tenggara, Ganda Samosir, menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara Imigrasi dan Kepolisian.

Menurutnya, kolaborasi lintas instansi penting untuk mencegah dan menindak cepat setiap potensi pelanggaran keimigrasian.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -