SBSI Kendari Ungkap Dugaan THM Starlite Gaji Karyawan Dibawah Upah Minimum dan Ketidakjelasan Perpanjangan Kontrak

KENDARIKINI.COM – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahterah Indonesia Kota Kendari (SBSI) Kota Kendari) minta Bidang Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja (Binwasnaker) dan K3 Disnakertrans Sultra menindak Tempat Hiburan Malam (THM) Starlite.

Pasalnya menurut Ketua Umum DPC SBSI Kota Kendari Iswanto Sugiarta pihaknya menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan THM Starlite.

“Kami menemukan upah pokok yang tidak sesuai dengan ketetapan SK. Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/488 Tahun 2024 Tentang Upah Minimum Skala Kabupaten/Kota serta ketidakjelasan kontrak yang diberikan kepada perkerja,” katanya

“Sesuai data yang kami dapatkan dari pekerja, yaitu slip gaji bahwa Starlite hanya memberikan gaji pokok sebesar Rp.2.500.000 sedangkan kalau kita merujuk SK. Gubernur upah minimum kota, yaitu Rp.3.314.000, Sehingga ini merupakan pelanggaran hak pekerja dan pemerintah harus tegas menindak masalah ini,” jelas Alumni Hukum UHO.

Lanjutnya kemudian berdasarkan temuan kami dapatkan bahwa Starlite juga memberikan kontrak hanya sekali kepada pekerja berstatus PKWT, Sehingga Ketidakjelasan ini berbahaya bagi pekerja jika terjadi pemutusan hubungan kerja.

Ia juga menjelaskan bahwa seluruh data terkait pelanggaran hak pekerja akan diserahkan kepada Binwas Disnakertrans Sultra untuk segera di tindak lanjuti.

“Data temuan ini kami akan segera berikan kepada Binwas Disnakertrans untuk segera di tindak lanjuti karna jika kita merujuk UU Ketenagakerjaan maka sanksi yang harus didapatkan pihak Starlite Kendari adalah pencabutan izin,” ungkap jebolan Magister Manajemen.

Iswanto juga menambahkan bahwa SBSI sebagai Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit akan terus mengawal masalah tersebut sampai perusahaan tersebut mendapatkan sanksi yang sesuai aturan yang berlaku.

“Kami sebagai LKS Tripartit bersama pemerintah akan terus bersama-sama mengawasi perusahaan yang ingin mengkali dan melanggar hak pekerja demi mewujudkan salah satu visi misi Gubernur Sultra, yaitu “Sejahtera” dalam tenaga kerja di wilayah Sulawesi Tenggara,” pungkasnya.

Sementara itu HRD THM Starlite, Nadya yang dikonfirmasi via pesan dan panggilan WhatsApp serta SMS dan panggilan telepon belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com